peraturan:permdn:43tahun2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM
DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
1. Bahwa dengan adanya kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 TAHUN 2007 sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 TAHUN 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2007;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 9 Tahun
2007 tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
2. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 TAHUN 2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007.
MEMUTUSKAN :
Memperhatikan :
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 sebagaimana telah diubah kedua dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 TAHUN 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 September 2007
MENTERI DALAM NEGERI
ttd,
H. MARDIYANTO
peraturan/permdn/43tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1