User Tools

Site Tools


peraturan:permdn:40tahun2005
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 40 TAHUN 2005 

                        TENTANG 

           PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005
            TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
            DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa berkenaan dengan kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak yang
    akan berdampak pada biaya operasional angkutan umum dan hasil Rekortas Menko Perekonomian
    pada tanggal 29 September 2005, maka dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
    Nama Kendaraan Bermotor dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 
    Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
    Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu dilakukan 
    perubahan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
    Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang 
    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
    Tahun 2005.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
    Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4437);
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4438);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
    Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
5.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
    Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Depertemen Dalam Negeri.
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor S-445/MK.010/2005 tanggal 30 September 2005 perihal Pemberlakuan Dasar
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Umum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN 
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 
2005.

                        " Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Tahun 2005 diubah sehingga keseluruhan pasal 5 dan pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 5

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bukan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1)
    ditetapkan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum
    pada kolom 8 lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 TAHUN 2005.
(2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) 
    ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada
    kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 TAHUN 2005.


                        Pasal 6

(1) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bukan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh 
    persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1
    Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 TAHUN 2005.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
    nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri
    Dalam Negeri 16 TAHUN 2005.


                        Pasal II

Memerintahkan Gubernur supaya memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sepenuhnya terhitung
sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak tanggal ditetapkan.


                        Pasal III

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.

H. MOH. MA'RUF
peraturan/permdn/40tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1