User Tools

Site Tools


peraturan:permdn:2tahun2006
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                      NOMOR 2 TAHUN 2006

                        TENTANG 

            PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
                  DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang
Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
    Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
    Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4048);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
    Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
    Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi, dan tata Kerja Departemen;
8.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri.

Memperhatikan :

Pertimbangan Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-36/MK/2006 tanggal 20 Januari 2006, hal Pertimbangan
Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006.


                        Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.  Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
    digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
    tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar
    yang bergerak.
2.  Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
    atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu
    pengawasan.
3.  Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
    pengusaan kendaraan bermotor.
4.  Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
    penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
    sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
    ke dalam badan usaha.
5.  Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
    atau serta penggunaannya.
6.  Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
    tempat dan tidak melekat secara permanen.
7.  Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
    sumber data, antara lain, perusahaan pemegang merk dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
8.  Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.


                        Pasal 2

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu nilai jual
    kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan 
    pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraaan bermotor.
(3) Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
(4) Nilai Jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah sebagaimana
    tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan ini.


                        Pasal 3

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
    a.  Tekanan gandar;
    b.  Jenis bahan bakar kendaraaan bermotor;
    c.  Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan 
        sejenisnya, sebesar 1,00;
    b.  Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
    c.  Alat-alat berat dan Alat-alat besar, sebesar 1,00.


                        Pasal 4

(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil
    penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Kendaraan Bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II
    Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 5

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada
kolom 8 Lampiran I Peraturan ini.


                        Pasal 6

Dasar BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 6 Lampiran
Peraturan ini.


                        Pasal 7

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari 
    dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
    nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini.


                        Pasal 8

Pemberlakuan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7,
lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 9

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, 
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri 
sebagai tambahan dari Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 10

(1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
    a.  Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum 
        ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri,
        dengan ketentuan :
        1)  untuk tahun pembuatan terbatu, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang 
            berlaku di Daerah masing-masing, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;
        2)  untuk pembuatan tahun lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan
            jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang
            sama.
    b.  Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :
        1)  Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
            (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya.
        2)  Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
            pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan
            penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima)
            tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.
    c.  Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
(2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, yang belum
    tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.


                        Pasal 11

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 10, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.


                        Pasal 12

Memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaanya dilaporkan
kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan ini.


                        Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Dasar
Pengenaan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KBTahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 TAHUN 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 16 TAHUN 2005, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2006
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MOH. MA'RUF
peraturan/permdn/2tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1