User Tools

Site Tools


peraturan:permdn:23tahun2008
                    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 23 TAHUN 2008

                        TENTANG

             PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR 
                  DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2008

                     MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang 
Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493); 
2.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
    Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    246, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4048); 
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4548); 
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 
    95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227); 
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri;

Memperhatikan : 

Surat Menteri Keuangan Nomor S - 59/MK.7/2008, tanggal 31 Maret 2008, hal Pertimbangan atas 2 
Ranpermendagri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB/BBN-KB dan PKAA/BBN-KAA Tahun 2008;


                           MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2008. 


                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
1.  Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor 
    atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi 
    tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air. 
2.  Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau 
    penguasaan kendaraan di atas air. 
3.  Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah Pajak atas 
    penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak 
    atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam 
    badan usaha. 
4.  Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari 
    sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air. 
5.  Umur rangka/body adalah umur kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body. 
6.  Umur motor adalah umur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.



                        Pasal 2

(1)     Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung 
    berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air. 
(2)     Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air. 
(3)     Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada 
    minggu pertama bulan Desember tahun 2007. 
(4)     Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonage), 
    fungsi, dan umur rangka/body. 
(5)     Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.


                        Pasal 3 

(1)     Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi meliputi: 
    a.  konstruksi kayu; 
    b.  konstruksi serat, fiber, karet, dan sejenisnya; 
    c.  konstruksi besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. 
(2)     Penggunaan kendaraan di atas air dikelompokkan berdasarkan fungsi meliputi: 
    a.  penangkap ikan; 
    b.  angkutan penumpang, angkutan barang dan pengerukan; 
    c.  pesiar, olahraga atau rekreasi.


                        Pasal 4 

Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam 
Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 5 

Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, lebih lanjut 
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 6 

Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran 
Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 7 

(1)     Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang 
    belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 
(2)     Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan 
    Gubernur. 
(3)     Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
    dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.


                        Pasal 8 

Dalam hal Pemerintah Provinsi mengatur PKAA dan BBN-KAA, memerintahkan kepada Gubernur yang 
bersangkutan untuk memberlakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri 
Dalam Negeri paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak ditetapkannya Peraturan ini. 


                        Pasal 9 

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 TAHUN 2007 tentang 
Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


                        Pasal 10 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2008
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MARDIYANTO
peraturan/permdn/23tahun2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1