User Tools

Site Tools


peraturan:permdn:22tahun2007
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 22 TAHUN 2007

                               TENTANG 

        PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2007 
    TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK 
        NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN 
            MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG 
        PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN 
             BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang:

a.  bahwa dengan adanya kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri dalam 
    Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Kendaraan Bermotor dan 
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 
    Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
    Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan 
    Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan 
    Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri 
    Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan 
    Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 
    tentang Penghitungan Dasar- Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan 
    Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang
    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
    Tahun 2007;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3480);
2.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
    Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4548);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3530);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam 
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN 
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG 
BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN 
BERMOTOR TAHUN 2007.


                                Pasal I

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum dalam Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 TAHUN 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 diubah dengan menambah sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


                                Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2007
Menteri Dalam Negeri a.i.,

ttd,

Widodo AS.
peraturan/permdn/22tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1