peraturan:permdn:16tahun2005
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 16 TAHUN 2005
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang
Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri.
Memperhatikan :
Surat Menteri Keuangan Nomor S-019/MK10/2005, tanggal 31 Maret 2005, Hal Pertimbangan Menteri Keuangan
atas 2 (dua) Rancangan Permendagri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak.
2. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
ke dalam badan usaha.
4. Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan
dan atau bentuk serta penggunaannya.
5. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen.
6. Harga pasaran umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain, Perusahaan Pemegang Merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor.
7. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.
Pasal 2
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual
kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan
pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
Pasal 3
(1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB, tercantum pada kolom 6
Lampiran I Peraturan ini.
(2) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil
penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual sebagaimana
tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan ini
(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II
Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 4
(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar;
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan
sejenisnya, sebesar 1,00;
b. Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
c. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.
Pasal 5
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom 8 Lampiran I
Peraturan ini.
Pasal 6
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom
6 Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 7
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan ini, ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 8
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan
ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;
a. Jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :
(1) Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah HPU yang berlaku di Daerah masing-masing;
(2) Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan
jenis, merek, type, isi cylinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang
sama.
b. Jenis, merek dan type yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :
1) Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya untuk roda 4 atau lebih dan 2,5% (dua
koma lima persen) untuk roda 2, atau disesuaikan dengan HPU setempat;
2) Untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan ini,
nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 10% (sepuluh persen)
setiap tahun dengan maximal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan HPU
setempat.
c. Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bobotnya ditetapkan sebagai
berikut :
a. Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan
sejenisnya, sebesar 1,00;
b. Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
c. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00;
(3) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau tempel, yang belum
tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 10
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2005
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
H. MOH. MA'RUF
peraturan/permdn/16tahun2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1