User Tools

Site Tools


peraturan:permdn:16tahun2005
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 16 TAHUN 2005

                        TENTANG 

            PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
                  DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang 
Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar 
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 
2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); 
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 
7.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
8.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri.

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor S-019/MK10/2005, tanggal 31 Maret 2005, Hal Pertimbangan Menteri Keuangan 
atas 2 (dua) Rancangan Permendagri.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang 
    digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau 
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
    gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang 
    bergerak.
2.  Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
    penguasaan kendaraan bermotor.
3.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas 
    penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan 
    sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan 
    ke dalam badan usaha.
4.  Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan
    dan atau bentuk serta penggunaannya.
5.  Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah 
    tempat dan tidak melekat secara permanen.
6.  Harga pasaran umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari 
    sumber data, antara lain, Perusahaan Pemegang Merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor.
7.  Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.


                        Pasal 2

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual 
    kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan 
    pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan 
    berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.


                        Pasal 3

(1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB, tercantum pada kolom 6
    Lampiran I Peraturan ini.
(2) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil 
    penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual sebagaimana
    tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran II Peraturan ini
(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II 
    Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 4

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
    a.  Tekanan gandar;
    b.  Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
    c.  Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan 
        sejenisnya, sebesar 1,00;
    b.  Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
    c.  Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.


                        Pasal 5

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom 8 Lampiran I 
Peraturan ini.

                        Pasal 6

Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom
6 Lampiran I Peraturan ini.

                        Pasal 7

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan ini, ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 8

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan
ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                        Pasal 9

(1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;
    a.  Jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum 
        ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :
        (1) Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di 
            bawah HPU yang berlaku di Daerah masing-masing;
        (2) Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan 
            jenis, merek, type, isi cylinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang 
            sama.
    b.  Jenis, merek dan type yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :
        1)  Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
            (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya untuk roda 4 atau lebih dan 2,5% (dua
            koma lima persen) untuk roda 2, atau disesuaikan dengan HPU setempat;
        2)  Untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan ini,
            nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana
            ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 10% (sepuluh persen) 
            setiap tahun dengan maximal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan HPU 
            setempat.
    c.  Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.

(2) Penetapan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bobotnya ditetapkan sebagai
    berikut :
    a.  Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan 
        sejenisnya, sebesar 1,00;
    b.  Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
    c.  Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00;

(3) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau tempel, yang belum 
    tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.


                        Pasal 10

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaporkan kepada 
Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.


                        Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2005
MENTERI DALAM NEGERI

ttd

H. MOH. MA'RUF
peraturan/permdn/16tahun2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1