User Tools

Site Tools


peraturan:permd:indper22009
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka pemberian Rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
    (4) huruf g Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008, perlu
    mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan Rekomendasi dalam rangka impor
    barang modal bukan baru;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
    dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaga Negara
    Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3274);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
    Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3596);

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    17 Tahun 2007;

6.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan
    Impor Barang Modal Bukan Baru;

8.  Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KETENTUAN DAN
            TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL
            BUKAN BARU.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Perusahaan rekondisi atau remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki
    izin usaha industri untuk memproses barang modal bukan baru menjadi produk akhir
    untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.

2.  Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan
    kegiatan usaha industri di bidang usaha pemulihan dan perbaikan barang modal
    bukan baru yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

3.  Barang modal bukan baru adalah barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008.

4.  Rekomendasi adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa perusahaan
    rekondisi atau remanufakturing mampu dan layak untuk melakukan pemulihan dan
    perbaikan barang modal bukan baru.

5.  Kemampuan rekondisi atau remanufakturing adalah kemampuan perusahaan rekondisi
    atau remanufakturing untuk melakukan pemulihan dan perbaikan barang modal bukan
    baru untuk difungsikan kembali.

6.  Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan perusahaan rekondisi atau
    remanufakturing untuk memberikan:

a.  Pelayanan Purna Jual Masa Garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau
    penggantian bila barang hasil rekondisi/remanufakturing tidak berfungsi; dan

b.  Pelayanan Purna Jual Pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan,
    penggantian dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.

7.  Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Remanufakturing adalah kegiatan
    penilaian terhadap kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Remanufakturing serta
    kemampuan pelayanan purna jual.

8.  Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin
    Tekstil dan Aneka, serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika,
    sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.

9.  Direktur Pembina Industri adalah Direktur Pembina Industri di lingkungan Direktorat
    Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka atau Direktorat Jenderal Industri
    Alat Transportasi dan Telematika, sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.

            Pasal 2

(1) Setiap perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang akan melakukan impor
    barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Departemen Perindustrian.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina
    Industri yang bersangkutan sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.

            Pasal 3

(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan
    kepada Direktur Pembina Industri yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen
    sebagai berikut:

    a.  Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau
        remanufakturing;

    b.  Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis,
        spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit;

    c.  Hasil Survey kemampuan perusahaan rekondisi atau remanufakturing;

    d.  Bukti Surat pemesanan dari pemakai dalam negeri atau luar negeri;dan

    e.  Bukti pernyataan kemampuan pelayanan purna jual.

(2) Pelaksanaan survey kemampuan dan pernyataan kemampuan pelayanan purna jual
    perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c, d dan e dilakukan oleh Surveyor Independen yang menjadi anggota IFIA
    (International Federation of Inspection Agency).

            Pasal 4

Direktur Pembina Industri yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lengkap dan benar, menerbitkan:

a.  Rekomendasi; atau

b.  Menolak untuk menerbitkan Rekomendasi.

            Pasal 5

Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibebankan kepada
Perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang
ditentukan berdasarkan asas manfaat.

            Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.

            Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   16 Februari 2009

Menteri Perindustrian Ri ttd,

Fahmi Idris

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   16 Februari 2009

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ttd,

Andi Mattalatta



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 19
peraturan/permd/indper22009.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1