User Tools

Site Tools


peraturan:permd:dagper72009
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan dan tetap
    menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan dalam negeri, perlu
    mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang
    Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86).

2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;

5.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

6.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

7.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

8.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;

9.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan
    Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
            ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
            12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005
tentang Ketentuan Ekspor Rotan, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 3

    (1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara
        nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus
        memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi
        industri rotan dalam negeri.

    (2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya
        ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan
        dari instansi/lembaga terkait.

    (3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor
        untuk periode 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 sebagaimana tercantum
        dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
        Menteri ini.

2.  Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang
    Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008 diubah dengan
    Lampiran Peraturan Menteri ini.

            Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   28 Juli 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/dagper72009.txt · Last modified: by 127.0.0.1