peraturan:permd:dagper102009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 4. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/M Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu II; 6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; 11. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 929/M-DAG/KEP/6/2009 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang yang Dikenakan Bea Keluar; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; Memperhatikan: 1. Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Oktober 2009 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode November 2009; 2. Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 596/PP.220/G/10/2009 tanggal 22 Oktober 2009 perihal Usulan HPE Periode Bulan November 2009 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. (2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar USD 669,29/MT. (3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pasal 3 HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 4 HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 November 2009 sampai dengan tanggal 30 November 2009. Pasal 7 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Oktober 2009. Menteri Perdagangan R.I., Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd, Diah Maulida
peraturan/permd/dagper102009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1