User Tools

Site Tools


peraturan:permd:dagper102008
           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR  38/M-DAG/PER/10/2008

                        TENTANG

        PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                     MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 
    tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
    Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan 
    Menteri Perdagangan;

Mengingat : 

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) ;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4661);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap 
    Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/MDAG/PER/8/2007;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/MDAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara 
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
12. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/MDAG/KEP/3/2006 tentang Pembentukan 
    Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;

Memperhatikan :

1.  Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 20 Oktober 2008 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang 
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kayu, 
    Rotan serta Kulit untuk periode November 2008;
2.  Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Oktober 2008 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang 
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
3.  Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor 
    524/PP.220/G/10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 perihal Usulan HPE Periode Bulan November 2008 
    untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG 
EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal 
Perdagangan Luar Negeri.


                        Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman 
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu 
bulan sebelum penetapan HPE.


                        Pasal 3

(1)     Tarif Pungutan Ekspor untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga rata-rata 
    CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2)     Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 646,84 / MT.
(3)     Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif PE adalah sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008 tanggal 8 Mei 2008 
    tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 
    10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.


                        Pasal 4

HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran I Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 5

Besarnya HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 
Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 6

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhitung dari 
tanggal 1 November 2008 sampai dengan tanggal 30 November 2008.


                        Pasal 7

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, 
maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini tetap berlaku 
sebagai dasar perhitungan atau Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya HPE yang baru.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka besaran HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang 
Ekspor Tertentu dan Perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2008 
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/dagper102008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1