peraturan:permd:dagkep32009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/02/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, perlu menetapkan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Besi atau Baja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 341M-DAG/PER/8/2007; 6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/212009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja; Memperhatikan: 1. Surat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Nomor SRT-019/PDR-II/ISS/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 perihal Permohonan untuk ditunjuk sebagai Surveyor Pelaksana Verifikasi Impor Besi atau Baja; 2. Surat Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Ref: 0185/DRU-II/PII/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 perihal Permohonan untuk ditunjuk sebagai Surveyor Pelaksana Verifikasi Impor Impor Besi atau Baja; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA : PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo (Persero) sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja. KEDUA : Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: 1. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja sesuai dengan ruang lingkup dan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. 2. menerbitkan hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen yang dipergunakan dalam penyelesaian kewajiban kepabeanan di bidang impor, yang berisi: a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas; b. kebenaran nomor dan tanggal pengakuan sebagai IP Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT Besi atau Baja; c. kebenaran impor Besi atau Baja yang mencakup nilai, jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, pos tarif atau nomor HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya; d. keterangan tempat atau pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; e. keterangan lainnya yang diperlukan. 3. menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang didasarkan pada data/informasi yang diperoleh dari hasil penelitian dokumen terkait dan pemeriksaan fisik atas Besi atau Baja yang akan diimpor; 4. mencetak Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas kertas yang aman dari pemalsuan (security paper) dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan mencantumkan hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja; 5. menunjuk petugas pelaksana verifikasi dan pejabat yang berwenang menandatangani Laporan Surveyor (LS) yang dilengkapi dengan specimen tandatangan pejabat yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 6. menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja yang dilakukannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor Departemen Perdagangan pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya. KETIGA : Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan terhadap Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 013/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. KEEMPAT : Keterlambatan atau kesalahan lainya dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menjadi tanggung jawab Surveyor sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi Surveyor internasional (International Federation of Inspection Agency/IFIA). KELIMA : Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. KEENAM : Segala biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Besi atau Baja menjadi tanggung jawab Surveyor. KETUJUH : Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapus kewenangan Menteri Perdagangan untuk mencabut, mengganti dan menambah Penetapan Surveyor lain sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Maret 2009 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pengestu
peraturan/permd/dagkep32009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1