User Tools

Site Tools


peraturan:permd:dagkep32009
           MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 08/M-DAG/PER/02/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, perlu
    menetapkan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis atas impor
    Besi atau Baja;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
    ditetapkan Keputusan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
    2008;

5.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Perdagangan Republik Indonesia
    Nomor 341M-DAG/PER/8/2007;

6.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/212009
    tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja;

Memperhatikan:

1.  Surat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Nomor SRT-019/PDR-II/ISS/2009 tanggal
    23 Pebruari 2009 perihal Permohonan untuk ditunjuk sebagai Surveyor Pelaksana
    Verifikasi Impor Besi atau Baja;

2.  Surat Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Ref: 0185/DRU-II/PII/2009 tanggal 25
    Pebruari 2009 perihal Permohonan untuk ditunjuk sebagai Surveyor Pelaksana
    Verifikasi Impor Impor Besi atau Baja;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA :   PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo (Persero) sebagai surveyor pelaksana
            verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja.

KEDUA       :   Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai
            tugas:

            1.  melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau
                Baja sesuai dengan ruang lingkup dan pedoman teknis
                sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan
                Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang
                Ketentuan Impor Besi atau Baja.

            2.  menerbitkan hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran
                teknis impor Besi atau Baja dalam bentuk Laporan Surveyor (LS)
                sebagai dokumen yang dipergunakan dalam penyelesaian
                kewajiban kepabeanan di bidang impor, yang berisi:

                a.  identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir
                    dengan benar dan jelas;

                b.  kebenaran nomor dan tanggal pengakuan sebagai IP
                    Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT Besi atau
                    Baja;

                c.  kebenaran impor Besi atau Baja yang mencakup nilai,
                    jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, pos tarif
                    atau nomor HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;

                d.  keterangan tempat atau pelabuhan muat dan
                    pelabuhan tujuan;

                e.  keterangan lainnya yang diperlukan.

            3.  menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang didasarkan pada
                data/informasi yang diperoleh dari hasil penelitian dokumen
                terkait dan pemeriksaan fisik atas Besi atau Baja yang akan
                diimpor;

            4.  mencetak Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada
                angka 3 diatas kertas yang aman dari pemalsuan (security
                paper) dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa, Bahasa Indonesia dan
                Bahasa Inggris dengan mencantumkan hasil verifikasi atau
                penelusuran teknis impor Besi atau Baja;

            5.  menunjuk petugas pelaksana verifikasi dan pejabat yang
                berwenang menandatangani Laporan Surveyor (LS) yang
                dilengkapi dengan specimen tandatangan pejabat yang
                bersangkutan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal
                Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

            6.  menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi
                atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja yang
                dilakukannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal
                Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor
                Departemen Perdagangan pada setiap tanggal 15 bulan
                berikutnya.

KETIGA      :   Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam
            Diktum KEDUA dilakukan terhadap Besi atau Baja sebagaimana
            dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
            013/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.

KEEMPAT :   Keterlambatan atau kesalahan lainya dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS)
            yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak
            disengaja, menjadi tanggung jawab Surveyor sesuai ketentuan yang
            berlaku dalam organisasi Surveyor internasional (International
            Federation of Inspection Agency/IFIA).

KELIMA      :   Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau
            Baja, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir
            yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

KEENAM  :   Segala biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi atau
            penelusuran teknis Besi atau Baja menjadi tanggung jawab Surveyor.

KETUJUH :   Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak
            menghapus kewenangan Menteri Perdagangan untuk mencabut,
            mengganti dan menambah Penetapan Surveyor lain sebagai pelaksana
            verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja.

KEDELAPAN   :   Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   30 Maret 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pengestu
peraturan/permd/dagkep32009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1