peraturan:permd:72m-indper102008
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka pencegahan kegiatan produksi Sigaret (rokok) illegal, perlu dilakukan pembinaan melalui pendaftaran mesin pelinting sigaret (rokok) dan pengawasan terhadap penggunaannya; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran dan pengawasan penggunaan mesin pelinting sigaret (rokok) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur ketentuan dan tata caranya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596); 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional; 10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian; 11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2006 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN PELINTING SIGARET(ROKOK). Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin yang diperlukan bagi setiap pendirian perusahaan industri dan atau perluasannya. 2. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah tanda daftar yang diberikan kepada industri kecil. 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah Nomor Pokok yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai. 4. Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah jenis produk olahan tembakau berupa Sigaret (rokok) yang dibuat dari tembakau rajangan dicampur dengan cengkeh, melalui proses pelintingan dengan menggunakan mesin. 5. Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah jenis produk olahan tembakau berupa Sigaret (rokok) yang dibuat dari tembakau rajangan tanpa dicampur cengkeh, melalui proses pelintingan dengan menggunakan mesin. 6. Mesin pelinting sigaret (rokok) adalah mesin yang digunakan untuk melinting tembakau yang sudah dirajang dan dicampur atau tidak dicampur dengan bahan tambahan lainnya yang dioperasikan dengan motor penggerak untuk menghasilkan Sigaret (rokok). 7. Pendaftaran/registrasi adalah proses pelaporan mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki oleh setiap perusahaan industri SKM, SPM dan atau perusahaan industri rekondisi. 8. Perusahaan industri rekondisi adalah perusahaan industri yang memiliki IUI atau TDI yang melakukan kegiatan usaha pemulihan dan perbaikan mesin pelinting sigaret (rokok) untuk difungsikan kembali. 9. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan dalam rangka memperoleh kepastian dan atau kebenaran spesifikasi mesin pelinting sigaret (rokok). 10. Sertifikat Registrasi Mesin adalah persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri SKM, SPM dan atau perusahaan industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesin. 11. Kode Registrasi adalah Kode berupa angka-angka. 12. Pengawasan adalah kegiatan pemantauan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting sigaret (rokok) oleh industri SKM, SPM serta kepemilikan oleh perusahaan industri rekondisi. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia. 14. Kepala Dinas Propinsi adalah Kepala Dinas Propinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 15. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 (1) Setiap perusahaan industri sigaret (rokok) dan perusahaan industri rekondisi wajib memiliki IUI atau TDI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap perusahaan industri Sigaret (rokok) yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya dengan jelas memuat: a. nama perusahaan; b. alamat lengkap; c. nomor telepon; d. jenis usaha; e. nomor IUI atau TDI; dan f. NPPBKC. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang di setiap lokasi bangunan pabrik dengan penempatan yang mudah terbaca oleh umum. Pasal 3 (1) Setiap mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki oleh Perusahaan industri SKM, SPM dan perusahaan industri rekondisi wajib didaftarkan pada Dinas Provinsi dan memiliki Sertifikat Registrasi yang mencantumkan Kode Registrasi. (2) Mesin pelinting sigaret (rokok) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak/belum didaftarkan pada Dinas Provinsi dilarang untuk memproduksi sigaret (rokok). (3) Pendaftaran mesin dan permohonan Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan: a. keterangan mengenai spesifikasi teknis mesin; b. keterangan asal mesin; dan c. lokasi keberadaan mesin. (4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi: a. kapasitas terpasang mesin persatuan waktu; b. merek mesin dan atau nomor seri mesin; c. nama perusahaan pembuat/manufaktur; d. negara asal; e. tahun pembuatan; dan f. kondisi mesin. Pasal 4 (1) Mesin yang didaftar dan dimohonkan Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan pemeriksaan atas kebenaran dan kepastian terhadap spesifikasi teknis, keterangan asal mesin dan lokasi keberadaan mesin melalui verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki SIUP, TDP dan NPWP; c. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan; d. berpengalaman di bidang survey industri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; e. memiliki tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya; dan f. memiliki tenaga surveyor dan verifikator yang berpengalaman. (4) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Propinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan berdasarkan kebenaran dan atau kepastian spesifikasi teknis, keterangan asal mesin dan lokasi keberadaan mesin sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi untuk setiap mesin pelinting sigaret (rokok). (3) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Kode Registrasi yang tercantum pada Sertifikat Registrasi wajib dicantumkan pada mesin pelinting sigaret (rokok). (5) Pencantuman Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh petugas Dinas Propinsi dan didampingi petugas Dinas Kabupaten/Kota. Pasal 6 (1) Perusahaan industri SKM, SPM dan perusahaan industri rekondisi dapat mengalihkan mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki melalui jual beli, hibah, pewarisan, wasiat, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan hak dari perusahaan industri SKM dan atau SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan kepada industri Sigaret (rokok) yang memiliki IUI, TDI atau perusahaan industri rekondisi yang telah memiliki IUI atau TDI, kecuali untuk diekspor. (3) Pengalihan hak atas kepemilikan mesin pelinting dari perusahaan industri rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan kepada perusahaan Sigaret (rokok) yang telah memiliki IUI, TDI atau perusahaan industri rekondisi lain yang telah memiliki IUI atau TDI, kecuali untuk diekspor. Pasal 7 (1) Kepala Dinas Propinsi wajib melaporkan rekapitulasi penerbitan Sertifikat Registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) dan atau perubahannya kepada Direktur Jenderal. (2) Perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi yang telah memiliki Sertifikat Registrasi wajib melaporkan setiap ada perubahan kepemilikan dan atau perubahan lokasi mesin pelinting sigaret (rokok) kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Setiap perubahan kepemilikan atau perubahan lokasi mesin pelinting sigaret (rokok) sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan perubahan Sertifikat Registrasi, kecuali perubahan lokasi dalam satu Kabupaten/Kota untuk kepemilikan dan perusahaan yang sama. Pasal 8 (1) Pengawasan terhadap penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) pada perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Pasal 9 (1) Laporan Penerbitan Sertifikat Registrasi dan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dievaluasi oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Laporan Penerbitan Sertifikat Registrasi dan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) serta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam data base Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia. Pasal 10 Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan: a. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perindustrian; dan b. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pasal 11 (1) Perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan Izin Usaha Industri. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, untuk memberikan kesempatan perusahaan memenuhi ketentuan; b. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diberi peringatan tertulis, perusahaan tidak memenuhi ketentuan, dilakukan pembekuan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan; dan c. Pencabutan IUI atau TDI dan Pencabutan Sertifikat Registrasi dengan pencabutan Kode Registrasi, apabila perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 14 Oktober 2008 Menteri Perindustrian R.I., ttd, Fahmi Idris Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Oktober 2008 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ttd, Andi Mattalatta BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 65.
peraturan/permd/72m-indper102008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1