peraturan:permd:60m-dagper122008
MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor atas
beberapa produk tertentu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrjfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
07/M-DAG/PER/3/2008;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008
tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008
tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
56/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK
TERTENTU.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008
tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui
pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di
Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar dan Dumai
di Dumai; dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.
(1a) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut
Dumai hanya untuk produk makanan dan minuman.
(2) Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2008
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/60m-dagper122008.txt · Last modified: by 127.0.0.1