User Tools

Site Tools


peraturan:permd:57m-dagper122008
       MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang
    menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli pada beberapa sektor industri,
    khususnya dalam pengadaan barang modal, sehingga dipandang perlu untuk
    melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh sektor industri
    dimaksud;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
    mengingat waktu pelaksanaan ketentuan impor barang modal bukan baru
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    49/M-DAG/PER/12/2007 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka perlu
    untuk melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan baru;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
    Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4661);

5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
    Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
    Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3596);

8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir kali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun
    2005;

10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    21 Tahun 2008;

12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang
    Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    34/M-DAG/PER/8/2007;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
    tentang Angka Pengenal Impor (API);

16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang
    Registrasi Importir.

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
            KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Barang modal bukan baru adalah barang yang masih layak dipakai atau untuk
    direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.

2.  Perusahaan pemakai langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang
    mengimpor barang modal bukan baru untuk keperluan proses produksinya atau
    digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses
    produksi.

3.  Perusahaan rekondisi atau remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki
    izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal bukan baru menjadi
    produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.

4.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada
    industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi
    berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.  Surveyor adalah perusahaan survey yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
    Perdagangan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
    492/MPP/Kep/8/2004 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas
    Impor Barang Modal Bukan Baru.

6.  PDKB adalah Perusahaan Di Kawasan Berikat.

7.  DPIL adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

8.  KB adalah Kawasan Berikat.

9.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

10. Menteri adalah Menteri Perdagangan.

            Pasal 2

(1) Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh:

    a.  perusahaan pemakai langsung; dan/atau

    b.  perusahaan rekondisi atau remanufakturing.

(2) Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarif/HS yang tercantum pada Lampiran I yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Permohonan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
    dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki:

    a.  fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan
        kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.  fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

    c.  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

    d.  fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

(4) Permohonan oleh perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus
    memiliki:

    a.  fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang diberikan
        kepada perusahaan industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.  fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

    c.  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    d.  fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

    e.  fotokopi mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan
        termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual;

    f.  harus memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri; dan

    g.  Rekomendasi dari Departemen Perindustrian;

(5) Permohonan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus
    disampaikan secara tertulis kepada Direktur Impor.

            Pasal 3

(1) Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor
    Departemen Perdagangan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Direktur Impor Departemen Perdagangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menerbitkan persetujuan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
    penerimaan surat permohonan impor barang modal bukan baru dari perusahaan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

            Pasal 4

(1) Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis
    terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang
    bukan baru dimaksud.

(2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    oleh Surveyor di negara asal muat barang.

(3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:

    a.  barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau untuk difungsikan
        kembali;

    b.  bukan skrap; dan

    c.  keterangan jumlah, nilai dan spesifikasi teknis.

(4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan
    bersama dokumen kepabeanan pada saat pemasukan barang modal bukan baru
    kedaerah pabean Indonesia.

            Pasal 5

(1) Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
    termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran I yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikecualikan dari
    ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis
    atas barang modal bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 serta
    tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
    Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut.

            Pasal 6

(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan
    persetujuan impor barang modal bukan baru wajib menyampaikan laporan realisasi
    secara tertulis kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
    setiap 3 (tiga) bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan
    realisasi pelaksanaan impor.

(2) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
    Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

            Pasal 7

(1) Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, termasuk kegiatan relokasi
    industri (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor,
    persetujuan impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran
    I Peraturan Menteri ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
    Negeri atas nama Menteri.

(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses setelah
    mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen Perindustrian.

            Pasal 8

(1) Barang modal bukan baru yang dikuasai oleh PDKB dan telah digunakan dapat
    dipindahtangankan kepada perusahaan lain di DPIL.

(2) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
    pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan
    spesifikasi teknis barang bukan baru dimaksud di lokasi KB dan tidak memerlukan
    persetujuan impor dan pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

(3) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
    berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KB dan Kepala Kantor Pelayanan
    Bea dan Cukai setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal.

            Pasal 9

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang melanggar ketentuan
Peraturan ini dikenakan sanksi:

a.  pencabutan Angka Pengenal Importir (API); dan/atau

b.  pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Pasal 10

Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
menyampaikan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan survey atas impor barang modal
bukan baru kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Departemen Perdagangan
setiap 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

            Pasal 11

(1) Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 49/MDAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Barang Modal
    Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan
    impor.

(2) Dalam hal barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir,
    maka pelaksanaan impornya diperkenankan sampai dengan tanggal 28 Februari 2009
    dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sebelum tanggal 31
    Desember 2008 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection.

            Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Desember 2008

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/57m-dagper122008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1