peraturan:permd:57m-dagper122008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli pada beberapa sektor industri, khususnya dalam pengadaan barang modal, sehingga dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh sektor industri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mengingat waktu pelaksanaan ketentuan impor barang modal bukan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka perlu untuk melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat; 13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Impor (API); 16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang modal bukan baru adalah barang yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap. 2. Perusahaan pemakai langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor barang modal bukan baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi. 3. Perusahaan rekondisi atau remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri. 4. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Surveyor adalah perusahaan survey yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas Impor Barang Modal Bukan Baru. 6. PDKB adalah Perusahaan Di Kawasan Berikat. 7. DPIL adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya. 8. KB adalah Kawasan Berikat. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 10. Menteri adalah Menteri Perdagangan. Pasal 2 (1) Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh: a. perusahaan pemakai langsung; dan/atau b. perusahaan rekondisi atau remanufakturing. (2) Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarif/HS yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki: a. fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (4) Permohonan oleh perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki: a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang diberikan kepada perusahaan industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. fotokopi mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual; f. harus memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri; dan g. Rekomendasi dari Departemen Perindustrian; (5) Permohonan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Impor. Pasal 3 (1) Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor Departemen Perdagangan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Direktur Impor Departemen Perdagangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan persetujuan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor barang modal bukan baru dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang bukan baru dimaksud. (2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor di negara asal muat barang. (3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan: a. barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau untuk difungsikan kembali; b. bukan skrap; dan c. keterangan jumlah, nilai dan spesifikasi teknis. (4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan bersama dokumen kepabeanan pada saat pemasukan barang modal bukan baru kedaerah pabean Indonesia. Pasal 5 (1) Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis atas barang modal bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 serta tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut. Pasal 6 (1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan impor barang modal bukan baru wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri setiap 3 (tiga) bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan realisasi pelaksanaan impor. (2) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, termasuk kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor, persetujuan impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri. (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen Perindustrian. Pasal 8 (1) Barang modal bukan baru yang dikuasai oleh PDKB dan telah digunakan dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain di DPIL. (2) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang bukan baru dimaksud di lokasi KB dan tidak memerlukan persetujuan impor dan pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KB dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal. Pasal 9 Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi: a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API); dan/atau b. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menyampaikan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan survey atas impor barang modal bukan baru kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Departemen Perdagangan setiap 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 11 (1) Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/MDAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor. (2) Dalam hal barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya diperkenankan sampai dengan tanggal 28 Februari 2009 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2008 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection. Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Desember 2008 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/57m-dagper122008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1