peraturan:permd:57m-dagper122008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang
menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli pada beberapa sektor industri,
khususnya dalam pengadaan barang modal, sehingga dipandang perlu untuk
melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh sektor industri
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
mengingat waktu pelaksanaan ketentuan impor barang modal bukan baru
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
49/M-DAG/PER/12/2007 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka perlu
untuk melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3596);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir kali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun
2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang
Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
34/M-DAG/PER/8/2007;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Impor (API);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang
Registrasi Importir.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang modal bukan baru adalah barang yang masih layak dipakai atau untuk
direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Perusahaan pemakai langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang
mengimpor barang modal bukan baru untuk keperluan proses produksinya atau
digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses
produksi.
3. Perusahaan rekondisi atau remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki
izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal bukan baru menjadi
produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.
4. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada
industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
492/MPP/Kep/8/2004 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas
Impor Barang Modal Bukan Baru.
6. PDKB adalah Perusahaan Di Kawasan Berikat.
7. DPIL adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
8. KB adalah Kawasan Berikat.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
10. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
Pasal 2
(1) Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh:
a. perusahaan pemakai langsung; dan/atau
b. perusahaan rekondisi atau remanufakturing.
(2) Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarif/HS yang tercantum pada Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki:
a. fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan
kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(4) Permohonan oleh perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus
memiliki:
a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufakturing yang diberikan
kepada perusahaan industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. fotokopi mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan
termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual;
f. harus memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri; dan
g. Rekomendasi dari Departemen Perindustrian;
(5) Permohonan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus
disampaikan secara tertulis kepada Direktur Impor.
Pasal 3
(1) Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor
Departemen Perdagangan, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Direktur Impor Departemen Perdagangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan persetujuan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan surat permohonan impor barang modal bukan baru dari perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 4
(1) Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis
terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang
bukan baru dimaksud.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Surveyor di negara asal muat barang.
(3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:
a. barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau untuk difungsikan
kembali;
b. bukan skrap; dan
c. keterangan jumlah, nilai dan spesifikasi teknis.
(4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan
bersama dokumen kepabeanan pada saat pemasukan barang modal bukan baru
kedaerah pabean Indonesia.
Pasal 5
(1) Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikecualikan dari
ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis
atas barang modal bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 serta
tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut.
Pasal 6
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan
persetujuan impor barang modal bukan baru wajib menyampaikan laporan realisasi
secara tertulis kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
setiap 3 (tiga) bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan
realisasi pelaksanaan impor.
(2) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, termasuk kegiatan relokasi
industri (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor,
persetujuan impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran
I Peraturan Menteri ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri atas nama Menteri.
(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses setelah
mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen Perindustrian.
Pasal 8
(1) Barang modal bukan baru yang dikuasai oleh PDKB dan telah digunakan dapat
dipindahtangankan kepada perusahaan lain di DPIL.
(2) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan
spesifikasi teknis barang bukan baru dimaksud di lokasi KB dan tidak memerlukan
persetujuan impor dan pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KB dan Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang melanggar ketentuan
Peraturan ini dikenakan sanksi:
a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API); dan/atau
b. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
menyampaikan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan survey atas impor barang modal
bukan baru kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Departemen Perdagangan
setiap 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pasal 11
(1) Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 49/MDAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Barang Modal
Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan
impor.
(2) Dalam hal barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir,
maka pelaksanaan impornya diperkenankan sampai dengan tanggal 28 Februari 2009
dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sebelum tanggal 31
Desember 2008 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2008
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/57m-dagper122008.txt · Last modified: by 127.0.0.1