peraturan:permd:56m-dagper122008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mendukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil langkah-langkah kebijakan di bidang impor atas beberapa produk tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4661); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4775); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; 14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 2. Produk Tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak. 3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-Produk Tertentu, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu. 4. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor. 5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis produk impor. 6. Menteri adalah Menteri Perdagangan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. 8. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Pasal 2 (1) Produk Tertentu yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai IT-Produk Tertentu. (3) Permohonan untuk mendapat penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK; e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan. (4) Direktur atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 3 Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. (3) Bentuk laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. seluruh pelabuhan udara internasional. (2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 6 (1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Hasil Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Seluruh beban biaya Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh IT-Produk Tertentu yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Pelaksanaan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 8 Pelanggaran oleh IT-Produk Tertentu terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu. Pasal 9 Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas Produk Tertentu. Pasal 11 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; b. Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara; c. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya; d. Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Produsen (IP) sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; e. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara; dan f. Produk Tertentu yang diproses di Kawasan Berikat dan dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Penunjukan sebagai IT-Produk Tertentu yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu; 2. Penunjukan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 793/M-DAG/KEP/11/2008 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai Surveyor; 3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan impor produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 (1) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk pakaian jadi, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. (2) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009. Pasal 15 Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal pemberlakuan. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Desember 2008 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/56m-dagper122008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1