User Tools

Site Tools


peraturan:permd:56m-dagper122008
            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN
            REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk mendukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia
    perlu didorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil
    langkah-langkah kebijakan di bidang impor atas beberapa produk tertentu;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
    Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
    Nomor 4661);

6.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3656);

7.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
    Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
    2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4775);

8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
    Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    21 Tahun 2008;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    07/M-DAG/PER/3/2008;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
    Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
    tentang Angka Pengenal Importir (API);

17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008
    tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
            KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

2.  Produk Tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan
    Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas
    kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.

3.  Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-Produk Tertentu, adalah
    perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.

4.  Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas
    Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.

5.  Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan
    verifikasi dan penelusuran teknis produk impor.

6.  Menteri adalah Menteri Perdagangan.

7.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
    Perdagangan.

8.  Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
    Departemen Perdagangan.

            Pasal 2

(1) Produk Tertentu yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan
    sebagai IT-Produk Tertentu.

(3) Permohonan untuk mendapat penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur dengan
    melampirkan dokumen:

    a.  fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

    b.  fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

    c.  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    d.  fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang
        importasinya terkena ketentuan wajib NPIK;

    e.  fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan

    f.  rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos
        Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan.

(4) Direktur atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling
    lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
    lengkap dan benar.

            Pasal 3

Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai
dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.

            Pasal 4

(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib
    menyampaikan laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap
    3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

(3) Bentuk laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Menteri ini.

            Pasal 5

(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui
    pelabuhan tujuan:

    a.  pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di
        Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau

    b.  seluruh pelabuhan udara internasional.

(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan
    perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

            Pasal 6

(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi dan
    Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan
    muat sebelum dikapalkan.

(2) Hasil Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan
    sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang
    impor.

(3) Seluruh beban biaya Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh
    Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh
    IT-Produk Tertentu yang bersangkutan.

            Pasal 7

(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.

(2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut:

    a.  memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);

    b.  berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;

    c.  memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki
        jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan

    d.  mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan
        verifikasi impor.

(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis
    mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor Produk
    Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan pada tanggal 15
    bulan berikutnya.

            Pasal 8

Pelanggaran oleh IT-Produk Tertentu terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu.

            Pasal 9

Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Pasal 10

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas Produk Tertentu.

            Pasal 11

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:

a.  Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b.  Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling
    tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan
    menggunakan pesawat udara;

c.  Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan
    mineral serta sektor energi lainnya;

d.  Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Produsen (IP) sebagai barang modal
    dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya;

e.  Produk Tertentu yang bersifat impor sementara; dan

f.  Produk Tertentu yang diproses di Kawasan Berikat dan dikeluarkan dari Kawasan
    Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

            Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

1.  Penunjukan sebagai IT-Produk Tertentu yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
    Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
    Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu;

2.  Penunjukan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri
    Perdagangan Nomor 793/M-DAG/KEP/11/2008 tentang Penetapan Surveyor Sebagai
    Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu dan Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
    Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
    Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai Surveyor;

3.  Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan impor produk
    makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan

4.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan
    Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal.

            Pasal 14

(1) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang
    digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
    bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk pakaian jadi, mulai
    berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

(2) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang
    digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
    bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk produk makanan
    dan minuman, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak, mulai berlaku pada
    tanggal 1 Februari 2009.

            Pasal 15

Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal pemberlakuan.

            Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Desember 2008

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/56m-dagper122008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1