User Tools

Site Tools


peraturan:permd:52m-dagper122008
           MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor atas
    beberapa produk tertentu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
    Tertentu;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
    Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
    Nomor 4661);

6.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3656);

7.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
    Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
    2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4775);

8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
    Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    21 Tahun 2008;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    07/M-DAG/PER/3/2008;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
    Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
    tentang Angka Pengenal Importir (API);

17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008
    tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008
    tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
            PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
            44/M-DAG/PER/10/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK
            TERTENTU.

            Pasal I

Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008
tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 12

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009 dan berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2010.

            Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   12 Desember 2008

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/52m-dagper122008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1