User Tools

Site Tools


peraturan:permd:51m-dagper122007
                  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 51/M-DAG/PER/12/2007

                        TENTANG

               KETENTUAN IMPOR METIL BROMIDA UNTUK KEPERLUAN KARANTINA
                      DAN PRA PENGAPALAN

                    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 
    tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon, importasi metil bromida hanya dapat dilakukan
    sampai dengan 31 Desember 2007;
b.  bahwa sampai saat ini alternatif pengganti metil bromida untuk keperluan fumigasi dalam rangka 
    perlakuan karantina dan pra pengapalan (Quarantine and Pre-Shipment) yang layak secara teknis dan
    efektifitas penggunaannya, belum tersedia;
c.  bahwa berdasarkan Montreal Protocol, penggunaan metil bromida masih diperkenankan untuk dipakai
    pada kegiatan karantina dan pra pengapalan;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta 
    untuk memudahkan pengawasan impor metil bromida dalam rangka perlakuan karantina dan pra 
    pengapalan perlu mengatur kembali impor metil bromida;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
    perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3482);
4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, 
    Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3495);
5.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
6.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
7.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3699);
8.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
9.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
    Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengolahan Bahan Berbahaya
    dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4196);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention
    for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone 
    Layer as adjusted and amanded by the Second Meeting of the Parties London, 27-29 June 1990;
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol
    on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat
    yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2007;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment
    To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Beijing Atas
    Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal 
    Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen 
    Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon);
20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Impor;
21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja 
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    34/M-DAG/PER/8/2007.
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak 
    Lapisan Ozon;
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara 
    Pendaftaran Pestisida;
24. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan 
    Perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang yang menggunakan bahan peusak Lapisan Ozon;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);

Memperhatikan :

1.  Surat Kepala Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian Nomor 3415/88.540.420/L/11/07 
    tanggal 29 November 2007 perihal izin impor metil bromida
2.  Surat Deputi Bidang Peningkatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, 
    Kementerian Negara Lingkungan Hidup Nomor B-103/Dep.III/KLH/12/2007 tanggal 28 Desember 2007
    perihal pengaturan impor dan penggunaan metil bromida.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR METIL BROMIDA 
UNTUK KARANTINA DAN PRA PENGAPALAN.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Metil Bromida adalah bahan perusak lapisan ozon dengan Nomor HS 2903.39.00.00 dan Nomor 
    CAS 74-83-9.
2.  Perlakuan karantina dengan metil bromida adalah perlakuan untuk mencegah masuk, menetap dan 
    atau menyebarnya hama karantina (Quarantine Pests) yang dilakukan oleh instansi yang berwenang
    atau pihak yang ditunjuk.
3.  Perlakuan pra pengapalan dengan metil bromida adalah tindakan fumigasi untuk produk yang diekspor
    yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sebelum diekspor untuk memenuhi
    ketentuan dan atau permintaan resmi dari negara pengimpor.


                        Pasal 2

(1) Metil Bromida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hanya dapat diimpor untuk keperluan
    fumigasi dalam rangka perlakuan karantina dan pra pengapalan.
(2) Metil Bromida selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diimpor
    terhitung mulai 1 Januari 2008.
(3) Impor metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dan ditetapkan
    berdasarkan pertimbangan hasil rapat koordinasi antar instansi/departemen terkait dan memperhatikan
    pelaksanaan ketentuan protokol Montreal.


                        Pasal 3

Prosedur importasi metil bromida mengikuti ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon sebagaimana 
dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan 
Perusak Lapisan Ozon.


                        Pasal 4

(1) Setiap pelaksanaan impor metil bromida wajib disertai label tambahan yang bertuliskan "Hanya untuk
    karantina dan Pra Pengapalan" atau "For Quarantine and Pre-Ship-ment Only" dari negara produsen.
(2) Label tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicetak secara jelas dan mudah dibaca,
    serta tidak mudah pudar atau rusak.
(3) Ketentuan mengenai pelebelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku 
    terhitung tanggal 1 April 2008.


                        Pasal 5

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sankasi sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/51m-dagper122007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1