User Tools

Site Tools


peraturan:permd:49m-dagper122007
                  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 49/M-DAG/PER/12/2007

                        TENTANG

                  KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

                    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang menyebabkan masih 
    lemahnya kemampuan daya beli Industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan mesin
    dan peralatan mesin, sehingga dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang 
    dapat dijangkau oleh industri dimaksud melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin 
    bukan baru;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas dan mengingat waktu pelaksanaan 
    kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2005 akan berkahir pada tanggal 31 Desember 2007, maka 
    perlu melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan baru;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan
    Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
2.  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) Sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
    Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3330);
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran
    Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
8.  Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
9.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon 
    I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
    15 Tahun 2005;
12. Keputusan menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
    diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 
    tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
    Kawasan Berikat;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan
    Umum Di bidang Impor;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka 
    Pengenal Impor (API);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL 
BUKAN BARU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada Industri/perusahaan 
    untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.
2.  Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri atau perusahaan lainnya yang sudah memiliki Izin Usaha
    Industri atau Izin usaha lainnya.
3.  Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha 
    lainnya dibidang usaha jasa pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru.
4.  Barang modal bukan baru adalah barang modal yang masih layak dipakai untuk direkondisi guna 
    difungsikan kembali dan bukan skrap.
5.  Rekomendasi adalah Surat yang diterbitkan oleh Instansi/Unit terkait yang memberikan penjelasan
    secara teknis dan bukan merupakan Izin/persetujuan impor.
6.  Surveyor adalah surveyor milik Pemerintah Indonesia dan atau surveyor lain yang menjadi anggota 
    IFIA (International Federation of Inspection Agency) yang ditunjuk oleh Menteri.
7.  PDKB adalah Perusahaan Di Kawasan Berikat.
8.  DPIL adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
9.  KB adalah Kawasan Berikat.
10. Menteri adalah Menteri Perdagangan.


                        Pasal 2

(1) Barang Modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh :
    a.  Perusahaan pemakai langsung untuk keperluan proses produksi industrinya atau digunakan
        sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi; dan/atau
    b.  perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru.
(2) Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    meliputi Pos Tarip/HS yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, 
    harus memiliki :
    a.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
    b.  Angka Pengenal Importir (API);
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(4) Perusahaan rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengimpor selain memiliki
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dipersyaratkan pertimbangan teknis pemulihan,
    perbaikan dan kemampuan rekondisi selama 12 bulan dari Departemen Perindustrian setelah 
    mendapatkan masukan dari Instansi terkait, Asosiasi dan Surveyor.
(5) Perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi yang memiliki persetujuan prinsip hanya 
    dapat mengimpor barang modal bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka 
    pembangunan industrinya.


                        Pasal 3

(1) Barang Modal bukan baru yang berasal dari PDKB dapat dipindahtangankan kepada perusahaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berada di DPIL.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PDKB telah 
    menggunakannya dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.


                        Pasal 4

(1) Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 
    Pasal 3 harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen 
    Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Bagi PDKB dalam setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (2) juga diwajibkan untuk melampirkan bukti pemasukan barang oleh PDKB ke KB berupa
    fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (BC. 2.3) yang telah ditandasyahkan oleh Pejabat Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai setempat.
(3) Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan 
    persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja
    terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor barang modal bukan baru dari perusahaan
    sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan tembusan kepada Direktur Jenderal 
    Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan 
    Telematika, Departemen Perindustrian.


                        Pasal 5

(1) Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai 
    kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang modal bukan baru dimaksud.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate Of Inspection
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di negara asal muat barang.
(3) Hasil Pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam
    Certificate of Inspection yang menyatakan :
    a.  barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan
        kembali;
    b.  bukan skrap;dan
    c.  keterangan mengenai spesifikasi teknis.
(4) Terhadap barang yang berasal dari PDKB pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka
    penerbitan Certificate of Inspection dilakukan di KB.
(5) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan bersama dokumen
    kepabeanan pada saat pemasukan barang modal bukan baru kedaerah pabean Indonesia.


                        Pasal 6

(1) Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Pos
    Tarif/HS.88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dikecualikan dari ketentuan 
    pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis atas barang 
    modal bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.88 dan 89 serta tatacara pemeriksaannya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada 
    ketentuan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan pelayaran
    nasional.


                        Pasal 7

Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan impor barang
modal bukan baru wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur Impor, Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan
Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian setiap bulan,
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan realisasi pelaksanaan impor.


                        Pasal 8

(1) Dalam rangka untuk ekspor dan pengembangan investasi, termasuk kegiatan relokasi industri (bedol 
    pabrik), impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan ini dapat
    diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut setelah mendapat 
    rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen Perindustrian.


                        Pasal 9

Perusahaan dikenakan sanksi tidak boleh mengimpor barang modal bukan baru selama 6 bulan apabila :
a.  sedang diperiksa oleh penyidik yang berwenang karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan
    dengan penyalahgunaan ijin impor barang modal bukan baru;
b.  diduga menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan impor
    barang modal bukan baru;
c.  memalsukan dan/atau menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor.


                        Pasal 10

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang melanggar ketentuan Peraturan
ini dikenakan sanksi :
a.  pencabutan Angka Pengenal Importir (API);
b.  Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 11

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 6, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Surveyor yang 
ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan 
Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004, tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana survey Atas Impor
Barang Modal Bukan Baru.


                        Pasal 12

Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib menyampaikan laporan
secara tertulis tentang pelaksanaan survey atas impor barang modal bukan baru kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri cq Direktur Impor, Departemen Perdagangan setiap bulan, paling lambat pada 
tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan survey dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika,
Departemen Perindustrian.


                        Pasal 13

Ketentuan teknis yang dipandang perlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.


                        Pasal 14

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.


                        Pasal 15

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/
12/2005 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor dan apabila barang 
yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka realisasi impornya diperkenankan 
sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2008 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sebelum 
tanggal 31 Desember 2007 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI).


                        Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/49m-dagper122007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1