peraturan:permd:49m-dagper122007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/M-DAG/PER/12/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli Industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan mesin dan peralatan mesin, sehingga dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri dimaksud melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas dan mengingat waktu pelaksanaan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2005 akan berkahir pada tanggal 31 Desember 2007, maka perlu melanjutkan kebijakan impor barang modal bukan baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214); 2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 8. Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; 12. Keputusan menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat; 13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di bidang Impor; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Impor (API); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada Industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri atau perusahaan lainnya yang sudah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin usaha lainnya. 3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya dibidang usaha jasa pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru. 4. Barang modal bukan baru adalah barang modal yang masih layak dipakai untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap. 5. Rekomendasi adalah Surat yang diterbitkan oleh Instansi/Unit terkait yang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan Izin/persetujuan impor. 6. Surveyor adalah surveyor milik Pemerintah Indonesia dan atau surveyor lain yang menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency) yang ditunjuk oleh Menteri. 7. PDKB adalah Perusahaan Di Kawasan Berikat. 8. DPIL adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya. 9. KB adalah Kawasan Berikat. 10. Menteri adalah Menteri Perdagangan. Pasal 2 (1) Barang Modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh : a. Perusahaan pemakai langsung untuk keperluan proses produksi industrinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi; dan/atau b. perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru. (2) Barang modal bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pos Tarip/HS yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengimpor barang modal bukan baru, harus memiliki : a. Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); b. Angka Pengenal Importir (API); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (4) Perusahaan rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengimpor selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dipersyaratkan pertimbangan teknis pemulihan, perbaikan dan kemampuan rekondisi selama 12 bulan dari Departemen Perindustrian setelah mendapatkan masukan dari Instansi terkait, Asosiasi dan Surveyor. (5) Perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi yang memiliki persetujuan prinsip hanya dapat mengimpor barang modal bukan baru sesuai dengan yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan industrinya. Pasal 3 (1) Barang Modal bukan baru yang berasal dari PDKB dapat dipindahtangankan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berada di DPIL. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PDKB telah menggunakannya dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun. Pasal 4 (1) Setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Bagi PDKB dalam setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga diwajibkan untuk melampirkan bukti pemasukan barang oleh PDKB ke KB berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (BC. 2.3) yang telah ditandasyahkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (3) Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor barang modal bukan baru dari perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. Pasal 5 (1) Impor barang modal bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis barang modal bukan baru dimaksud. (2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate Of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di negara asal muat barang. (3) Hasil Pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan : a. barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali; b. bukan skrap;dan c. keterangan mengenai spesifikasi teknis. (4) Terhadap barang yang berasal dari PDKB pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate of Inspection dilakukan di KB. (5) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan bersama dokumen kepabeanan pada saat pemasukan barang modal bukan baru kedaerah pabean Indonesia. Pasal 6 (1) Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Ketentuan dan tatacara penetapan kelayakan pakai dan keterangan spesifikasi teknis atas barang modal bukan baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.88 dan 89 serta tatacara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan pelayaran nasional. Pasal 7 Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan impor barang modal bukan baru wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan realisasi pelaksanaan impor. Pasal 8 (1) Dalam rangka untuk ekspor dan pengembangan investasi, termasuk kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan ini dapat diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen Perindustrian. Pasal 9 Perusahaan dikenakan sanksi tidak boleh mengimpor barang modal bukan baru selama 6 bulan apabila : a. sedang diperiksa oleh penyidik yang berwenang karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ijin impor barang modal bukan baru; b. diduga menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan impor barang modal bukan baru; c. memalsukan dan/atau menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor. Pasal 10 Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi : a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API); b. Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 6, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004, tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana survey Atas Impor Barang Modal Bukan Baru. Pasal 12 Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pelaksanaan survey atas impor barang modal bukan baru kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq Direktur Impor, Departemen Perdagangan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan survey dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. Pasal 13 Ketentuan teknis yang dipandang perlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 14 Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri. Pasal 15 Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2005 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor dan apabila barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka realisasi impornya diperkenankan sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2008 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2007 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI). Pasal 16 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/49m-dagper122007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1