User Tools

Site Tools


peraturan:permd:45m-dagper102007
           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 45/M-DAG/PER/10/2007

                               TENTANG

               PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 
    tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
    Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan 
    Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) Sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3888);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang 
    Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan 
    Umum di Bidang Ekspor;
10.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
11.     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga 
    Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
12.     Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang 
    Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.

Memperhatikan :

1.  Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 23 Oktober 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang 
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kayu, 
    Rotan serta Kulit untuk periode November 2007;
2.  Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor 
    738/PP.220/G/10/2007 tanggal 24 Oktober  2007 perihal harga periode bulan September - Oktober 
    2007 untuk Minyak Sawit dan produk turunannya sebagai masukan HPE bulan November 2007.
3.  Surat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin tekstil dan Aneka Nomor 776/ILMTA/X/2007 tanggal 
    24 Oktober 2007 perihal Harga Patokan Ekspor (HPE) Kulit


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG 
EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal 
Perdagangan Luar Negeri.


                        Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman 
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam 
satu bulan sebelum penetapan HPE.


                        Pasal 3

(1) Tarif Pungutan Ekspor untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga rata-rata 
    CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 854/MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif PE adalah sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2007 tanggal 
    31 Agustus 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 
    tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan 
    Ekspor.
(4) Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE), untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya 
    ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
   

                        Pasal 4

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.


                        Pasal 5

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.


                        Pasal 6

Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam peraturan ini berlaku 
terhitung dari tanggal 1 November 2007 sampai dengan tanggal 30 November 2007.


                        Pasal 7

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, 
maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini tetap 
berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang 
baru.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam 
lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2007 tentang Penetapan Harga Patokan 
Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/45m-dagper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1