User Tools

Site Tools


peraturan:permd:43m-dagper102007
           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 43/M-DAG/PER/10/2007

                        TENTANG

               PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN)
                    UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia semakin meningkat
    dan berkembang, namun sejalan dengan peningkatan dan perkembangan ini kecenderungan 
    penyalahgunaan pemakaian SKA juga makin meningkat sehingga perlu mengoptimalkan upaya 
    pencegahan;
b.  bahwa sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional maka
    proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) harus disesuaikan dengan perkembangan perjanjian
    internasional serta perkembangan teknologi yang ada, baik secara manual maupun melalui sistem
    otomasi;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b ketentuan tentang penerbitan SKA
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005 dianggap 
    sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diatur kembali;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan,

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
    Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
6.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero)
    PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan
    Berikat Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 67);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara 
    Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
    Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat yang 
    Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan asal;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement On The
    Global System Of Trade Preference (GSTP) among Developing Countries;
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee
    Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional 1994);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend 
    The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free 
    Trade Area;
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia  Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Framework 
    Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of Southeast Asian
    Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi
    Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
    Dan Republik Korea;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement On 
    Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among 
    The Governments Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan 
    Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar 
    Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1996;
22. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar
    Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997;
23. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/1/1996 tentang Pemasukan Dan
    Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 120/MPP/Kep/5/1996;
24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
    Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
25. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 04/M/Kep/12/2004 tentang Ketentuan Ekspor Tekstil dan 
    Produk Tekstil (TPT);
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Ekspor Kopi,


                           MEMUTUSKAN :

Mencabut :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/M-DAG/PER/9/2005 TENTANG
PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA,

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN 
ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang
    disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang 
    membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
2.  Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna, dan
    jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, 
    penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah Indonesia.
3.  Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi 
    kewenangan untuk menerbitkan SKA.
4.  Cara manual adalah cara yang digunakan dalam proses penyampaian dan pengisian formulir, 
    pengolahan data, penyimpanan dan pengadministrasian SKA serta kegiatan lainnya yang terkait dalam
    penerbitan SKA tanpa menggunakan teknologi informasi.
5.  Sistem otomasi adalah sistem yang digunakan dalam proses penyampaian dan pengisian formulir,
    pengolahan data, penyimpanan dan pengadministrasian SKA serta kegiatan lainnya yang terkait dalam
    penerbitan SKA dengan menggunakan sarana dan prasarana teknologi informasi.
6.  Perjanjian internasional adalah perjanjian multilateral, regional, bilateral dan perjanjian yang dibuat
    dalam kerangka kerjasama perdagangan internasional.
7.  Penetapan unilateral adalah penetapan sepihak dari suatu negara untuk mensyaratkan penggunaan
    SKA pada barang ekspor dari negara lain baik untuk mendapat preferensi maupun non-preferensi;
8.  Verifikasi SKA adalah kegiatan penyelidikan mengenai keabsahan dokumen SKA dan/atau kebenaran
    data dan informasi yang terdapat dalam SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah negara
    tujuan ekspor.
9.  Menteri adalah Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.


                        Pasal 2

(1) SKA terdiri dari SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas pengurangan atau
    pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap
    ekspor produk-produk tertentu yang berasal dari suatu negara lain yang memenuhi syarat sesuai
    ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.
(3) SKA Non Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan
    oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap ekspor barang-barang tertentu yang berasal dari
    suatu negara lain berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.


                        Pasal 3

(1) Pemberlakuan jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ditetapkan sesuai ketentuan peruntukannya berdasarkan perjanjian internasioanl, atau
    penetapan unilateral termasuk penetapan oleh Pemerintah Indonesia.
(2) Jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat ditambah dan atau dikurangi sesuai dengan keperluannya berdasarkan perkembangan 
    perjanjian internasional atau penetapan unilateral, termasuk penetapan oleh Pemerintah Indonesia,
    yang terjadi setelah pemberlakuan Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan penetapan jenis dan bentuk formulir SKA serta ketentuan peruntukan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.


                        Pasal 4

(1) Jenis dan bentuk formulir SKA yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (2) diberlakukan terhadap barang tertentu yang ekspornya wajib disertai SKA.
(2) Barang tertentu yang ekspornya Wajib disertai SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
    oleh Menteri.
(3) Menteri melimpahkan penetapan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada 
    Direktur Jenderal.


                        Pasal 5

(1) Penerbitan SKA dilakukan dengan cara manual dan dengan menggunakan sistem otomasi.
(2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SKA dengan cara manual dan dengan menggunakan
    sistem otomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur 
    Jenderal.


                        Pasal 6

(1) Setiap Penerbitan SKA harus dilakukan atas permintaan eksportir.
(2) Untuk mendapatkan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus;
    a.  mengajukan surat permohonan penerbitan SKA;dan
    b.  mengisi formulir SKA yang sesuai dengan jenis dan peruntukannya dan menyampaikannya
        kepada Instansi Penerbit SKA.
(3) Surat Permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat 
    diperoleh di Instansi Penerbit SKA atau situs website pelayanan penerbitan SKA Online.
(4) Surat Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan 
    dokumen pendukung :
    a.  fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor
        Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat
        secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Persetujuan Ekspor (PE);
    b.  tindasan asli (orginal copy) Bill of Lading (B/L) atau photocopy Air Way Bill (AWB), atau 
        fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan
    c.  invoice;
    d.  packing list dan atau
    e.  dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.
(5) Penyampaian surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA yang telah diisi dapat dilakukan
    dengan cara manual dan otomasi.
(6) Pengajuan permohonan penerbitan SKA yang dilakukan dengan sistem otomasi dapat dilakukan 3 cara
    yaitu :
    a.  menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan Formulir SKA yang telah diisi, yang
        telah disimpan dalam media penyimpanan data elektronik seperti disket/flashdisk/CD;
    b.  menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA yang telah diisi melalui
        e-mail;atau
    c.  mengisi dan menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA dan formulir SKA melalui situs
        web (website) pelayanan penerbitan SKA Online.
(7) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan pada saat pengajuan
    surat permohonan atau sebelum SKA ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SKA.


                        Pasal 7

(1) Terhadap permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor untuk keperluan tertentu harus disertai
    dokumen pendukung:
    a.  kwitansi pembelian bagi barang yang dimintakan SKAnya; dan
    b.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi penduduk
        warganegara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksanaannya
        menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
(2) Penetapan barang ekspor untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 8

(1) Terhadap permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Penerbit SKA
    wajib meneliti kebenaran data/informasi dalam formulir SKA yang disampaikan eksportir dan 
    memeriksa kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan
    dari eksportir,Instansi Penerbit SKA harus memberikan tanggapan atas permohonan dimaksud berupa:
    a.  Penerbitan SKA;atau
    b.  Pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penerbitan SKA dengan disertai alasan penolakan
        tersebut.


                        Pasal 9

(1) Instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai instansi Penerbit SKA adalah :
    a.  Instansi atau Dinas/Suku Dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Provinsi/
        Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Instansi atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah 
        memenuhi pertimbangan/efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penerbitan SKA;
    b.  PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan Unit Usaha PT. (Persero) Kawasan Berikat
        Nusantara di Jakarta;
    c.  Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam;dan
    d.  Lembaga Tembakau Cabang Surakarta dan Medan, Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu 
        Barang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember.
(2) Penetapan Instansi atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Instansi Penerbit SKA sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


                        Pasal 10

Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penerbitan SKA, Direktur Jenderal atas
nama Menteri dapat :
a.  menetapkan penambahan dan/atau pengurangan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit
    SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.  menetapkan Instansi Penerbit SKA tertentu yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA barang
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);dan
c.  menetapkan Instansi Penerbit SKA yang melaksanakan penerbitan SKA dengan cara manual dan 
    dengan menggunakan sistem otomasi.


                        Pasal 11

(1) Setiap SKA yang diterbitkan harus ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang dan tanggung
    jawab untuk menandatangani SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA.
(2) Pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam penandatanganan SKA adalah pejabat yang
    menangani perdagangan luar negeri pada masing-masing Instansi Penerbit SKA sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    a.  Pejabat Penandatangan SKA;
    b.  Pejabat Penandatangan Pengganti I;atau
    c.  Pejabat Penandatangan Pengganti II.
(3) Pejabat penandatangan SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari penanggungjawab instansi/badan/
    lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA.
(4) Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    a.  harus melimpahkan kepada Pejabat Penandatangan Pengganti I atau Pejabat 
        Penandatangan Pengganti II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c 
        dalam hal terdapat halangan untuk menandatangani SKA;
    b.  dapat mengadakan pembagian wewenang dan tanggungjawab penandatanganan SKA dengan
        Pejabat Penandatangan Pengganti I atau Pejabat Penandatangan Pengganti II sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan beban pekerjaan dan pertimbangan 
        besaran jumlah penerbitan SKA pada masing-masing Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal terjadi pergantian Pejabat Penandatang SKA dan atau Pejabat Penandatangan Pengganti, 
    Pejabat Penandatangan SKA dan atau Pejabat Penandatangan Pengganti yang ditetapkan sebelum 
    pergantian masih memiliki wewenang dan tanggungjawab menandatangani SKA sampai pergantian 
    tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan daftar definitif nama pejabat yang 
    menggantikannya serta contoh (specimen) tandatangan yang disampaikan oleh penanggungjawab 
    instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA secara resmi kepada Direktur 
    Jenderal.


                        Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat keadaan kahar yang yang mengakibatkan penerbitan SKA dengan sistem otomasi
    pada Instansi Penerbit SKA otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapat
    dilaksanakan, penerbitan SKA dapat dilakukan dengan menggunakan sistem non otomasi.
(2) Keadaan kahar yang mengakibatkan penerbitan SKA dengan sistem otomasi tidak dapat dilaksanakan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    a.  bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang terjadi
        secara alami;
    b.  kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan;dan/atau
    c.  kerusakan dan disfungsi sarana dan prasarana pendukung sistem otomasi.
(3) Pelaksanaan penerbitan SKA dengan menggunakan sistem non otomasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai keadaan kahar dapat diatasi.


                        Pasal 13

Eksportir dapat memilih tempat untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA
berdasarkan lokasi atau wilayah kerja Instansi Penerbit SKA, yaitu :
a.  Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat barang diproduksi;
b.  Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat Bank Devisa sebagai korespondensi
    bank dari eksportir;
c.  Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
    mengeluarkan PEB atau tempat PEB mendapat persetujuan ekspor dari pejabat Kantor Pelayanan Bea
    dan Cukai di pelabuhan ekspor;
d.  Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembelian barang;
e.  Instansi Penerbit SKA yang wilayah kerjanya mencakup tempat pemberangkatan/pengiriman barang;
    atau
f.  Instansi Penerbit SKA yang terdekat.


                        Pasal 14

Untuk ekspor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) eksportir hanya dapat 
mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA tertentu yang telah ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.


                        Pasal 15

(1) Setiap SKA yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA harus diberikan tanda stempel atau cap khusus
    seperti contoh yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan pencantuman nomor kode 
    daerah masing-masing Instansi Penerbit SKA sesuai daftar nomor kode daerah sebagaimana dimuat
    dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan daftar nomor kode daerah sebagaimana dimuat dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perkembangan daerah yang terjadi setelah 
    pemberlakuan Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 16

Instansi Penerbit SKA wajib menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya paling
sedikit 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan SKA.


                        Pasal  17

(1) Instansi Penerbit SKA wajib menyampaikan laporan penerbitan SKA setiap 1 (satu) bulan kepada
    Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan 
    melakukan evaluasi terhadap laporan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    seluruh pelaksanaan penerbitan SKA di Instansi Penerbit SKA.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada 
    Menteri.


                        Pasal 18

(1) Instansi Penerbit SKA wajib menanggapi dan melakukan penyelesaian atas setiap permintaan 
    verifikasi SKA dari pemerintah/instansi resmi di negara tujuan ekspor.
(2) Eksportir yang terkait verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi
    dan data yang diperlukan.


                        Pasal 19

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya 
    dikenakan sanksi sebagai berikut :
    a.  apabila pelanggaran dilakukan oleh Pejabat atau Pejabat Pengganti pada Instansi Penerbit 
        SKA, dikenakan pencabutan wewenang menandatangani SKA dan atau sanksi lainnya 
        berdasarkan peraturan pegawai negeri dan peraturan lainnya yang berlaku;atau
    b.  apabila pelanggaran dilakukan oleh eksportir, dikenakan penangguhan  penerbitan SKA dan/
        atau sanksi berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha yang dimilikinya dan/atau
        sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal pelanggaran oleh Pejabat atau Pejabat Pengganti pada Instansi Penerbit SKA sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut, Menteri dapat menambah
    sanksi, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Instansi Penerbit SKA yang
    bersangkutan berupa pengurangan sebagian kewenangan penerbitan SKA, pembekuan atau 
    pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit SKA.


                        Pasal 20

(1) Ketentuan terkait dengan penyelenggaraan penerbitan SKA yang dimuat dalam peraturan perundang-
    undangan lain, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
    dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru pengganti ketentuan dimaksud.
(2) SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/9/2005
    tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap
    berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKA tersebut.
(3) Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dan Pejabat 
    Penandatangan SKA dan/atau Pejabat Penandatangan Pengganti yang telah ditetapkan untuk dapat 
    menandatangani SKA berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/9/2005 
    tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap 
    dapat melaksanakan penerbitan SKA dan menandatangani SKA sampai ditetapkan lain berdasarkan
    Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 21

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 22

Ketentuan lain dan tatacara pelaksanaan yang berkaitan dengan penerbitan SKA yang belum diatur dalam
Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/43m-dagper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1