User Tools

Site Tools


peraturan:permd:41m-dagper92007
           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 41/M - DAG/PER/9/2007

                        TENTANG 

                 PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 
                     NOMOR 35/M-DAG/PER/8/2007 TENTANG PENETAPAN
                 HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menyesuaikan Pungutan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang
    Ekspor Tertentu dengan Pungutan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
    Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2007;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Perdagangan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang 
    Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor 31/P/Tahun 2007;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
    Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapakali 
    terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
5.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

            
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35/M-DAG/PER/8/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN 
EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal I

Mengubah Tarif Pungutan Ekspor untuk Serpih Kayu dan Kayu Serpih sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2007 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor 
(HPE) Atas Barang Eskpor Tertentu.

Semula :

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
l   URAIAN      l          TERMASUK l     TARIF PUNGUTAN    l     HARGA PATOKAN l NILAI     l
l           l     DALAM POS TARIF   l           EKSPOR  (%) l        EKSPOR (HPE)   l PE    l
l           l           l           l           l US$   l   
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l           l           l           l           l   l
l I. b. serpih kayu dan l  Ex. 4404 dan 4401    l   15      l   US $ 30/ton     l 4,5   l
l        kayu serpih    l           l           l           l   l
l           l           l           l           l   l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menjadi :

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l   URAIAN      l          TERMASUK l     TARIF PUNGUTAN    l     HARGA PATOKAN l NILAI     l
l           l     DALAM POS TARIF   l           EKSPOR  (%) l        EKSPOR (HPE)   l PE    l
l           l           l           l           l US$l  l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
l           l           l           l           l   l
l I. b. serpih kayu dan l  Ex. 4404 dan 4401    l   5       l   US $ 30/ton     l 1,5   l
l        kayu serpih    l           l           l           l   l
l           l           l           l           l   l
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal II

1.  Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor
    yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka eksportir dapat mengajukan
    permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan.
2.  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut sejak tanggal 3
    September 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/41m-dagper92007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1