User Tools

Site Tools


peraturan:permd:38m-dagper122005
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005

                        TENTANG

            KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka 
    upaya percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan 
    kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkutan berupa kendaraan bermotor melalui impor 
    kendaraan bermotor bukan baru;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas dan mengingat ketentuan importasi 
    kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/4/2005 akan berakhir pada tanggal 31 
    Desember 2005, maka perlu untuk mengatur kebijakan impor kendaraan bermotor bukan baru;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dikeluarkan 
    Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, 
    Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3330);
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi 
    (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
7.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri:
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 
    8/M Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas 
    Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Impor;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri 
    Kendaraan Bermotor;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran 
    Tipe Dan Varian Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka 
    Pengenal Importir (API).
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN 
BARU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan 
    untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan yang berlaku.
2.  Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri atau perusahaan lainnya yang sudah memiliki Izin 
    Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya.
3.  Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha 
    lainnya di bidang usaha jasa pemulihan dan perbaikan kendaraan bermotor bukan baru.
4.  Kendaraan Bermotor Bukan Baru adalah kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru yang masih 
    layak dipakai atau untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap.
5.  Surveyor adalah surveyor milik Pemerintah Indonesia dan atau surveyor lain yang menjadi anggota 
    IFIA (International Federation of Inspection Agency) yang ditunjuk oleh Menteri.
6.  Menteri adalah Menteri Perdagangan.


                        Pasal 2

(1) Kendaraan bermotor bukan baru hanya dapat diimpor oleh :
    a.  perusahaan pemakai langsung;
    b.  perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan kendaraan bermotor bukan baru.
(2) Kendaraan bermotor bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), meliputi Pos Tarip HS. 87 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat mengimpor kendaraan bermotor 
    bukan baru, harus memiliki :
    a.  Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1;
    b.  Angka Pengenal Importir (API);
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);


                        Pasal 3

Importasi kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat 
dimasukkan ke daerah pabean Indonesia melalui pelabuhan di Medan, Dumai, Jakarta, Semarang, Surabaya, 
Balikpapan dan Makassar.


                        Pasal 4

(1) Setiap pelaksanaan impor kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen 
    Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan 
    persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 10 (sepuluh) hari 
    kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor kendaraan bermotor bukan baru 
    dari perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).


                        Pasal 5

(1) Terhadap impor kendaraan bermotor bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu 
    oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor bukan baru 
    dimaksud.
(2) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan ke dalam 
    Certificate of Inspection yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut masih layak dipakai atau 
    direkondisi untuk difungsikan kembali bukan skrap dan keterangan mengenai spesifikasi teknik dan 
    wajib dilampirkan bersama dengan dokumen kepabeanan pada saat pemasukan kendaraan bermotor 
    bukan baru ke daerah pabean Indonesia.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate of Inspection 
    dilakukan di negara asal muat barang.


                        Pasal 6

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan 
sanksi :
a.  pencabutan Angka Pengenal Importir (API);
b.  pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 5, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Surveyor yang 
ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan 
Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas 
Impor Kendaraan bermotor Bukan Baru.


                        Pasal 8

Ketentuan teknis yang dipandang perlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.


                        Pasal 9

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.


                        Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2005
Menteri Perdagangan R.I.

ttd.

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/38m-dagper122005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1