User Tools

Site Tools


peraturan:permd:35m-dagper82009
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa memperhatikan kondisi perberasan nasional yang kondusif saat ini, maka beras
    nasional berpotensi untuk diekspor dengan tetap memperhatikan ketahanan pangan;

b.  bahwa untuk mendukung ekspor beras jenis tertentu, peningkatan pendapatan dan
    kesejahteraan petani beras, serta menciptakan stabilitas ekonomi nasional perlu
    didukung dengan kebijakan di bidang ekspor beras;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
    perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86)
    sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

3.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
    The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
    Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3656);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4196);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4254);

8.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
    Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

9.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet Gotong
    Royong sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun
    2005;

10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 11.  Peraturan
    Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan
    Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009;

Memperhatikan:

Surat Menteri Pertanian Kepada Menteri Perdagangan Nomor 155/PP.310/M/7/2009 tanggal
16 Juli 2009 Perihal Ekspor Beras Jenis Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008
            TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS.

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009 diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Bab V Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            BAB V
            EKSPOR BERAS

            Pasal 10

    (1) Ekspor beras untuk jenis tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
        Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan apabila persediaan beras di dalam
        negeri telah melebihi kebutuhan.

    (2) Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Beras Berkulit
        dalam hal ini padi atau gabah khusus untuk keperluan benih dengan Pos
        Tarif/HS 1006.10.00.00, Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan Pos Tarif/HS
        1006.30.19.00, dan jenis beras lain-lain dengan Pos Tarif/HS 1006.30.90.00,
        yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik:

        a.  dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% dapat dilakukan oleh
            Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau
            Perusahaan Swasta;

        b.  dengan tingkat kepecahan di atas 5% sampai dengan 25% hanya
            dapat dilakukan oleh Perusahan Umum BULOG.

    (3) Setiap Perusahaan dapat melakukan ekspor beras sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) sepanjang tahun untuk jenis:

        a.  beras ketan pulut dengan Pos Tarif/HS 1006.30.30.00; dan

        b.  beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan Pos
            Tarif/HS 1006.30.90.00 dan Pos Tarif/HS 1006.30.19.00 dengan tingkat
            kepecahan 0% sampai dengan 25%.

    (4) Ekspor Beras untuk:

        a.  Jenis beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3)
            hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dari
            Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan
            rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk;

        b.  Jenis beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat
            dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri dengan
            memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.

    (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk
        memperoleh persetujuan ekspor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
        harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur
        Jenderal dengan melampirkan:

        a.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

        b.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

        c.  Sertifikat Organik yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Organik di
            dalam negeri atau di luar negeri yang telah diakreditasi oleh Badan
            Akreditasi atau Otoritas Kompeten di dalam negeri atau di luar negeri,
            untuk ekspor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

        d.  Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk, untuk
            ekspor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat
            (3);

        e.  Rekomendasi dari Tim Koordinasi, untuk ekspor beras sebagaimana
            dimaksud pada ayat (2) butir b; dan

        f.  Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar
            negeri.

    (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk beras
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau Direktur Jenderal
        atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor setiap
        pengapalan/pershipment.     (7) Terhadap permohonan sebagaimana
        dimaksud pada ayat (5) untuk beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        huruf b, Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang berlaku selama 3 (tiga)
        bulan.

    (8) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk beras
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Menteri atau
        Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang
        berlaku selama 6 (enam) bulan.

    (9) Persetujuan atau penolakan atas permohonan ekspor sebagaimana dimaksud
        pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
        permohonan secara lengkap.

    (10)    Beras Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
        dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan identitas perusahaan,
        diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia, Prime Quality/Level of Broken.

2.  Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 15

    (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 10 ayat (2)
        huruf a dan huruf b, serta Pasal 10 ayat (3) yang telah mendapat persetujuan
        impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan
        ekspor beras baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara tertulis kepada
        Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:

        a.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan

        b.  Menteri Pertanian.

    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan,
        paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

3.  Lampiran III dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
    tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009, diubah sehingga
    menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

            Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   11 Agustus 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/35m-dagper82009.txt · Last modified: by 127.0.0.1