User Tools

Site Tools


peraturan:permd:35m-dagper122005
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 35/M-DAG/PER/12/2005

                        TENTANG

                     PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) 
             KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA DAN BATUBARA

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun
    2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Kelapa Sawit, CPO dan Produk 
    Turunannya dan Batubara.
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnatie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4531);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
    8/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
8.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 juncto Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) KELAPA SAWIT, 
CPO DAN PRODUK TURUNANNYA DAN BATUBARA.


                        Pasal 1

Terhadap barang ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya dan Batubara ditetapkan Harga Patokan
Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan.


                        Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB dibeberapa pelabuhan di Indonesia dalam 
satu bulan sebelum penetapan HPE.


                        Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan 
Batubara, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 4

HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).


                        Pasal 5

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, 
maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai
dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan 23 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/35m-dagper122005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1