User Tools

Site Tools


peraturan:permd:31m-dagper102006
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 31/M-DAG/PER/10/2006

                        TENTANG

                    TANDA TERA TAHUN 2007

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor. 2 Tahun 1981 tentang 
    Metrologi Legal, perlu menetapkan ukuran, bentuk, dan jangka waktu berlakunya Tanda Tera, dan
    Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tahun 2007;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Perdagangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3193);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4437);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 
    Tahun 1986;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk 
    Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan 
    Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 4,Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan 
    Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (LN RI Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.  Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
    171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia 9 Tahun 2005  tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Presiden Republik Indoneisa Nomor 62 Tahun 2005;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 
    tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
10.     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 
    tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 
    tentang Tanda Tera;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA TERA TAHUN 2007.


                        Pasal 1

Tanda Tera Tahun 2007 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda 
Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau ulang.


                        Pasal 2

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada 
    Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubukan dan/atau dipasang pada UTTP yang 
    tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-
    bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah
    penukaran dan/atau perubahan.
(4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan 
    pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan Pegawai yang melakukan 
    peneraan.


                        Pasal 3

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan, didalamnya
    terdapat angka arab 07, terdiri dari 3 (tiga) ukuran di masing-masing dengan jarak titik sudut dengan 
    sisi di hadapan sudut tersebut : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007;
(3) Masa berlaku Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal pembubuhan dan/atau 
    pemasangan sampai dengan :
    a.  saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;
    b.  tanggal 30 November 2017 untuk Meter KWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
    c.  tanggal 30 November 2013 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;
    d.  tanggal 30 November 2012 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
    e.  tanggal 30 November 2012 untuk Meter Air Rumah Tangga;
    f.  tanggal 30 November 2009 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk 
        menguji Meter Prover, dan
    g.  tanggal 30 November 2008 untuk UTTP, selain UTTP pada hurufa, huruf b, huruf c, huruf d,
        huruf e, dan huruf f.


                        Pasal 4

(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi, di dalamnya 
    terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran,
    masing-masing dengan garis tengah : 6 mm, 4mm, dan 2 mm.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat
    dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tsb dinyatakan dapat digunakan kembali dan 
    diberi Tanda Sah.


                        Pasal 5

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat 
gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing 
dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.


                        Pasal 6

Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk ellips, di dalamnya terdapat angka 
arab yang menunjukkan kode unit organisasi Meterologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-
masingdengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek
3 mm.


                        Pasal 7

Tanda pegawai yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk lingkaran, didalamnya 
terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing
dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.


                        Pasal 8

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai masa berlaku terhitung
sejak saat dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.


                        Pasal 9.

Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal  4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan 
penempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2006
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/31m-dagper102006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1