User Tools

Site Tools


peraturan:permd:29m-dagper72007
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 29/M-DAG/PER/7/2007 

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005
                      TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan serta menjaga 
    kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
    Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
4.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan 
    Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
6.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2006.  

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI 
PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.


                        Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor 
Rotan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 3

(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan 
    kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
    dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk 
    periode 2 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
    Peraturan ini.  


                        Pasal II

Peraturan ini mulai berlakku sejak tanggal 2 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/29m-dagper72007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1