peraturan:permd:29m-dagper72007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/M-DAG/PER/7/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005
TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan serta menjaga
kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor
Rotan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan
kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
periode 2 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlakku sejak tanggal 2 Juli 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/29m-dagper72007.txt · Last modified: by 127.0.0.1