User Tools

Site Tools


peraturan:permd:28m-dagper72008
            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 28/M-DAG/PER/7/2008

                        TENTANG

            PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
                NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN

                     MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan dan menjaga 
    kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan 
    Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri 
    Perdagangan;

Mengingat : 

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4661);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung 
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
7.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 01/MDAG/PER/1/2007;
8.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 34/MDAG/PER/8/2007;
9.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 
    29/M-DAG/PER/7/2007.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI 
PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan 
Ekspor Rotan, diubah sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


                        Pasal 3

(1)     Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan 
    kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2)     Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan 
    mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3)     Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor untuk periode 1 Juli 2008 
    sampai dengan 30 Juni 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


                    Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.

ttd

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/28m-dagper72008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1