User Tools

Site Tools


peraturan:permd:28m-dagper72007
                 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 28/M-DAG/PER/7/2007

                        TENTANG

             PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005
    tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
    Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekpor Atas Barang Ekspor Tertentu.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
    Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3888); 
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang
    Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangnan Dalam Bidang Pedagangan Luar Negeri.
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan 
    Umum di Bidang Ekspor;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007; 
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
12. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang 
    Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.

Memperhatikan:

Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 29 Juni 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga
Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu untuk periode 10 Juli 2007 sampai dengan 9 Agustus 2007.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG 
EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jendral 
Perdagangan Luar Negeri.


                        Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam 
satu bulan sebelum penetapan HPE.


                        Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk kopmoditi kayu, rotan, kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya
dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.


                        Pasal 4

HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).


                        Pasal 5

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 
10 Juli 2007 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2007.


                        Pasal 6

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, 
maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai 
dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam 
lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Harga Patokan 
Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/28m-dagper72007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1