peraturan:permd:27m-dagper62009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa beredarnya udang yang terserang oleh virus di pasar internasional sampai
saat ini masih berlangsung, sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan
penyebaran virus tersebut di dalam negeri, sehingga dalam rangka melakukan upaya
pencegahan masuknya udang tersebut ke wilayah Republik Indonesia, perlu untuk
melarang sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pengendalian penyebaran virus sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, terdapat beberapa virus yang masih viable walaupun telah mengalami
proses perlakuan lebih lanjut seperti proses pembekuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan
dan Perikanan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4230);
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008.
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
9. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 58/M Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2009;
13. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata
Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Departemen Kelautan dan Perikanan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG SPESIES TERTENTU KE
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Udang adalah binatang yang tidak bertulang, hidup dalam air, berkulit keras, berkaki
sepuluh, berekor pendek, dan bersepit dua pada kaki depannya (crustaceae).
2. Udang utuh (head on) adalah udang dalam keadaan utuh, tidak dipotong kepalanya
dan tidak dikuliti.
3. Udang tidak utuh (head less) adalah udang yang sudah dipisahkan kepalanya.
Pasal 2
Udang spesies tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bersama ini
dilarang untuk diimpor ke wilayah Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tiba di pelabuhan
Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib
direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Reekspor atau pemusnahan atas udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab dan/atau beban biaya importir.
Pasal 4
Udang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik dalam bentuk udang utuh (head on)
maupun udang tidak utuh (head less) yang masuk ke wilayah Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan melalui:
a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di
Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya,
Sultan Hasanuddin di Makassar.
Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bersama ini dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bersama ini berlaku
selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang untuk
6 (enam) bulan berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Juni 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
Menteri Kelautan Dan Perikanan R.I.,
ttd,
Freddy Numberi Widodo
peraturan/permd/27m-dagper62009.txt · Last modified: by 127.0.0.1