peraturan:permd:26m-dagper72008
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/M-DAG/PER/7/2008 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan. Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/MDAG/PER/8/2007; 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu; 12. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu, Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 18 Juli 2008 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode Agustus 2008; 2. Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor 349/PP.220/G/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 perihal Usulan HPE Periode Bulan Agustus 2008 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya; 3. Surat Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Ditjen Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian No. 290/IAK.4/7/2008 tanggal 17 Juli 2008 perihal usulan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk kayu dan rotan untuk periode bulan Agustus 2008. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 (1) Tarif Pungutan Ekspor untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. (2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US $ 1182,94 / MT. (3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif PE adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor. Pasal 4 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 5 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini. Pasal 6 Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam peraturan ini berlaku terhitung dari tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2008. Pasal 7 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan atau Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 8 Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/6/2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dan Perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2008 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/26m-dagper72008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1