User Tools

Site Tools


peraturan:permd:25m-dagper72008
                  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 25/M-DAG/PER/7/2008

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
                 NOMOR 10/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN
                       EKSPOR DAN IMPOR INTAN KASAR

                      MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka menjamin kelancaran ekspor dan impor intan kasar perlu memberikan kepastian 
    berusaha bagi eksportir dan importir intan kasar;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
    Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat : 

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4661);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentuakan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I 
    Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
7.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan 
    Umum di Bidang Impor;
8.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan 
    Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
9.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/MDAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor
    Intan Kasar;
10.     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/MDAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 
NOMOR 10/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR INTAN KASAR.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan 
ekspor dan Impor Intan Kasar, sehingga berbunyi sebagai berikut :


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS sebagaimana dimuat dalam Buku 
    Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 sebagai berikut:
    -   7102.10.00.00   -  Tidak disortir.
                -  Industri:
    -   7102.21.00.00   -- tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah.
                -  Bukan Industri :
    -   7102.31.00.00   -- tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah.


                        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Juli 2008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/25m-dagper72008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1