peraturan:permd:25m-dagper62007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/M-DAG/PER/6/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG
VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemberlakuan kewajiban
verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik dan memperhatikan pengaruhnya terhadap
perkembangan industri tertentu di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pengecualian
dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap importasi beberapa jenis keramik;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah ketentuan verifikasi atau
penelusuran teknis impor keramik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Mengingat:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran
Teknis Impor Keramik;
2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/KEP/1/2007 tentang Penetapan Surveyor Sebagai
Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 2. diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib
dilakukan verifikasi sebelum muat barang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk keramik yang masuk
dalam klasifikasi dengan pos tarif/HS sebagai berikut:
a. Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan barang bangunan keramik tahan panas
semacam itu, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika
semacam itu, Yaitu:
- Pos Tarif/HS 6902.10.00,00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau
bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai Mg0,
Ca0 atau Cr203.
- Pos Tarif/HS 6902.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (Al203), silika
(Si02) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50%
menurut beratnya.
- Pos Tarif/HS 6902.90.00,00: Lain-lain;
b. Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor, cawan
lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, tabung, pipa, sarung dan
bating), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam
itu.
- Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau
campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya.
- Pos Tarif/HS 6903.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (AI203) atau
dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (Si02 ), lebih dari 50%
menurut beratnya.
- 6903.90.00,00: lain-lain;
c. Pos Tarif/HS 6905.90.10.00: Batu bata lapisan untuk gilingan berbentuk bola;
d. Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9
atau lebih pada skala Mohs.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis terhadap:
a. Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b. Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan
angkutan pesawat udara; atau
c. barang pindahan.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2007
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/25m-dagper62007.txt · Last modified: by 127.0.0.1