peraturan:permd:24m-dagper62008
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG
DALAM RANGKA (INDONESIA JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan ditandatanganinya Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic
Partnership), maka perlu mengatur ekspor pisang dan nanas ke Jepang;
b. bahwa pengaturan sebagaimana huruf a diperlukan dalam rangka memanfaatkan secara maksimal
fasilitas preferensi tarif bea masuk di Jepang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republik of
Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
9. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar
Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pisang Segar adalah pisang dengan pos tariff/HS 0803.00.10.00.
2. Nanas Segar adalah nanas dengan pos tariff/HS 0804.30.00.00.
3. Persetujuan adalah Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan
Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan
Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).
4. Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke Jepang yang
berdasarkan Persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0% (nol persen).
5. Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada
eksportir.
6. Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir,
pos tarif, jumlah pisang atau nanas yang diekspor.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Republik
Indonesia.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan ekspor pisang dan/atau nanas oleh eksportir dilakukan berdasarkan Kuota Ekspor.
(2) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan
Kuota Nasional.
(3) Dalam melaksanakan ekspor pisang dan/atau nanas, eksportir wajib memiliki Quota Certificate.
Pasal 3
(1) Kuota Nasional untuk pisang dan nanas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun berlaku mulai periode 1 April tahun
berjalan sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 4
(1) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dialokasikan kepada eksportir pisang dan/
atau nanas dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. Tahap pertama dilaksanakan pada periode 1 April sampai dengan 30 September tahun berjalan.
b. Tahap kedua dilaksanakan pada periode 1 Oktober sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk tahap pertama seluruhnya
dialokasikan kepada eksportir dalam bentuk Kuota Ekspor.
(3) Apabila Kuota Nasional yang dialokasikan kepada eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat direalisasikan sesuai Kuota Ekspor yang diberikan, maka sisa Kuota Nasional tahap pertama
dapat dialokasikan kepada eksportir sebagai alokasi ekspor tahap kedua.
Pasal 5
(1) Kuota Ekspor tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dialokasikan
kepada eksportir dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan
fotokopi:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Kontrak ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang.
(2) Kuota Ekspor tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat dialokasikan
kepada eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan kembali permohonan
tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan fotokopi kontrak ekspor pisang dan/atau nanas
ke Jepang.
(3) Selain eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan Kuota Ekspor
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Dalam setiap pengapalan atau pelaksanaan ekspor pisang dan/atau nanas, eksportir harus melengkapi
Quota Certificate sebagai persyaratan memperoleh fasilitas preferensi untuk pengiriman ke Jepang.
(2) Quota Certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir yang telah
memperoleh alokasi Kuota Ekspor.
(3) Quota Certificate diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(4) Quota Certificate dapat diperoleh eksportir untuk setiap pengapalan dengan menyampaikan surat
permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, dengan:
a. melampirkan fotokopi Proforma Invoice ekspor pisang dan/atau nanas serta menunjukkan
aslinya; dan
b. mengisi formulir Quota Certificate sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
(1) Eksportir yang telah memperoleh Quota Certificate wajib melaporkan realisasi ekspor paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ekspor.
(2) Laporan realisasi ekspor pisang atau nanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 7 dikenakan sanksi berupa penolakan permohonan Quota Certificate pisang
atau nanas untuk pengapalan berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 9
(1) Khusus Kuota Nasional untuk tahun 2008, masa berlakunya mulai periode 1 Juli 2008 sampai dengan
31 Maret 2009. (2)Permohonan Alokasi Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
diterima 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Bagi eksportir yang telah melaksanakan ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang dan akan tiba pada periode
waktu 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2008 dapat mengajukan permohonan Kuota Ekspor ke Direktur Jenderal.
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Kuota Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2008
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
ttd.
Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/24m-dagper62008.txt · Last modified: by 127.0.0.1