User Tools

Site Tools


peraturan:permd:24m-dagper62008
             PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008

                        TENTANG

                 KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG 
         DALAM RANGKA (INDONESIA JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)

                      MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dengan ditandatanganinya Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu 
    Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic 
    Partnership), maka perlu mengatur ekspor pisang dan nanas ke Jepang;
b.  bahwa pengaturan sebagaimana huruf a diperlukan dalam rangka memanfaatkan secara maksimal 
    fasilitas preferensi tarif bea masuk di Jepang;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah;
2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
8.  Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republik of 
    Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang 
    Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
9.  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar 
    Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

            
                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
            
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Pisang Segar adalah pisang dengan pos tariff/HS 0803.00.10.00.
2.  Nanas Segar adalah nanas dengan pos tariff/HS 0804.30.00.00.
3.  Persetujuan adalah Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan 
    Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan 
    Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan 
    Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).
4.  Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke Jepang yang 
    berdasarkan Persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0% (nol persen).
5.  Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada 
    eksportir.
6.  Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, 
    pos tarif, jumlah pisang atau nanas yang diekspor.
7.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Republik 
    Indonesia.

            
                        Pasal 2

(1) Pelaksanaan ekspor pisang dan/atau nanas oleh eksportir dilakukan berdasarkan Kuota Ekspor.
(2) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan 
    Kuota Nasional.
(3) Dalam melaksanakan ekspor pisang dan/atau nanas, eksportir wajib memiliki Quota Certificate.

            
                        Pasal 3

(1) Kuota Nasional untuk pisang dan nanas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan 
    Menteri ini.
(2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun berlaku mulai periode 1 April tahun 
    berjalan sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.

            
                        Pasal 4

(1) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dialokasikan kepada eksportir pisang dan/
    atau nanas dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
    a.  Tahap pertama dilaksanakan pada periode 1 April sampai dengan 30 September tahun berjalan.
    b.  Tahap kedua dilaksanakan pada periode 1 Oktober sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk tahap pertama seluruhnya 
    dialokasikan kepada eksportir dalam bentuk Kuota Ekspor.
(3) Apabila Kuota Nasional yang dialokasikan kepada eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak 
    dapat direalisasikan sesuai Kuota Ekspor yang diberikan, maka sisa Kuota Nasional tahap pertama 
    dapat dialokasikan kepada eksportir sebagai alokasi ekspor tahap kedua.

            
                        Pasal 5

(1) Kuota Ekspor tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dialokasikan 
    kepada eksportir dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan 
    fotokopi:
    a.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    b.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
    d.  Kontrak ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang.
(2) Kuota Ekspor tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat dialokasikan 
    kepada eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan kembali permohonan 
    tertulis kepada Direktur Jenderal dan melampirkan fotokopi kontrak ekspor pisang dan/atau nanas 
    ke Jepang.
(3) Selain eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan Kuota Ekspor 
    dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

            
                        Pasal 6

(1) Dalam setiap pengapalan atau pelaksanaan ekspor pisang dan/atau nanas, eksportir harus melengkapi 
    Quota Certificate sebagai persyaratan memperoleh fasilitas preferensi untuk pengiriman ke Jepang.
(2) Quota Certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir yang telah 
    memperoleh alokasi Kuota Ekspor.
(3) Quota Certificate diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal.
(4) Quota Certificate dapat diperoleh eksportir untuk setiap pengapalan dengan menyampaikan surat 
    permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, dengan:
    a.  melampirkan fotokopi Proforma Invoice ekspor pisang dan/atau nanas serta menunjukkan 
        aslinya; dan
    b.  mengisi formulir Quota Certificate sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan 
        Menteri ini.

            
                        Pasal 7

(1) Eksportir yang telah memperoleh Quota Certificate wajib melaporkan realisasi ekspor paling lama 10 
    (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan ekspor.
(2) Laporan realisasi ekspor pisang atau nanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

            
                        Pasal 8

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 7 dikenakan sanksi berupa penolakan permohonan Quota Certificate pisang 
    atau nanas untuk pengapalan berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat 
    yang ditunjuk.

            
                        Pasal 9

(1) Khusus Kuota Nasional untuk tahun 2008, masa berlakunya mulai periode 1 Juli 2008 sampai dengan 
    31 Maret 2009. (2)Permohonan Alokasi Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 
    diterima 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

            
                        Pasal 10

Bagi eksportir yang telah melaksanakan ekspor pisang dan/atau nanas ke Jepang dan akan tiba pada periode 
waktu 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2008 dapat mengajukan permohonan Kuota Ekspor ke Direktur Jenderal.

            
                        Pasal 11

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Kuota Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

            
                        Pasal 12

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2008
Menteri Perdagangan Republik Indonesia

ttd.

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/24m-dagper62008.txt · Last modified: by 127.0.0.1