peraturan:permd:23m-dagper62009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan industri dan pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri yang telah mulai kondusif dan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri TPT nasional, perlu mengatur kembali kebijakan impor TPT; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005; 9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; 12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong. 2. Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP-Tekstil, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya. 3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor. 4. Menteri adalah Menteri Perdagangan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. 6. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 2 TPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat Pengakuan sebagai IP-Tekstil. (2) TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pasal 4 (1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. (2) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Lampiran I Peraturan Menteri ini menyatakan pengecualian dari kewajiban verifikasi. (3) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap IP-Tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut; b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT); c. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan. (2) Direktur menerbitkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 6 (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Untuk mendapat perpanjangan kembali Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IP-Tekstil yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan; dan b. asli pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah habis masa berlakunya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan apabila volume TPT yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur setiap periode triwulanan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Pengakuan sebagai IP-Tekstil. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 pada bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. data atau keterangan mengenai negara pembuat barang; b. spesifikasi barang yang mencakup nomor Pos Tarif/HS; c. uraian barang; d. komposisi bahan; e. jumlah; dan f. jenis barang. (3) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) surveyor memungut biaya dari importir. Pasal 9 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis TPT secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, pada minggu pertama bulan berikutnya. Pasal 10 (1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil. (2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di Kawasan Berikat. Pasal 11 (1) TPT asal impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta TPT asal impor di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) TPT asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di: a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; atau b. Gudang Berikat. Pasal 12 (1) Selain IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri dapat menetapkan perusahaan lain untuk melaksanakan impor TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengimpor TPT untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri. (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus memiliki: a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian; dan b. Rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri. (4) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan pesanan kebutuhan TPT dari industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Importasi TPT oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 13 Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean. Pasal 14 (1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang dimasukkan ke dalam: a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang promosi; i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke Indonesia; l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; atau n. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas. Pasal 15 (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan. (3) Pembekuan atas Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur. Pasal 16 (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 lebih dari 2 (dua) kali; b. terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil. (2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. Pasal 17 (1) Penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicabut apabila yang bersangkutan terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT bukan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri. (2) Pencabutan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. Pasal 18 Importir yang mengimpor TPT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai surveyor impor TPT. Pasal 20 (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut. (2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan. Pasal 21 Penunjukkan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 307/MPP/Kep/11/2003 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih tetap berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Peraturan Menteri ini. Pasal 22 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Juni 2009 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/23m-dagper62009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1