peraturan:permd:18m-dagper52009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan
mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea
keluar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang
Ekspor;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;
11. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006
tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
Tertentu;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.011/2008 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan:
1. Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 20 Mei 2009 dengan instansi dan asosiasi terkait
tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan
Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode Juni 2009;
2. Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen
Pertanian Nomor: 283/PP.220/G/5/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal Usulan HPE
Periode Bulan Juni 2009 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA
PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR.
Pasal 1
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata
internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Pasal 2
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga
referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan
sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 774,93/MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea
Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 3
HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan
sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni
2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.
Pasal 7
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru
belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai
ditetapkannya HPE yang baru.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M-DAG/PER/4/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2009. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Mei 2009
a.n. Menteri Perdagangan R.I.,
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd,
Diah Maulida
peraturan/permd/18m-dagper52009.txt · Last modified: by 127.0.0.1