User Tools

Site Tools


peraturan:permd:14m-dagper52008

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

Menteri Perdagangan Republik Indonesia

 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 14/M-DAG/PER/5/2008

TENTANG

VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS
TERHADAP EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan ekspor terhadap produk pertambangan tertentu dan mengatasi terjadinya ekspor produk pertambangan tertentu secara ifegal;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal-hal pada huruf a perlu dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da!am huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Baranq-baranq Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2409);

 

 

3.

Undanq-Undanq Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);

 

 

7.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Oalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

 

 

8.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;

 

 

9.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

11.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

12.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Oi Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-OAG/PER/1/2007;

 

 

13.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **545/KMK.01/2003** tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

 

 

14.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-OAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oepartemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-OAG/PER/8/2007;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **103/PMK.04/2006** tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;

 

 

16.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.01 0/2006 tentang Penetapan System Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi No. 1553/07.07/DJB/2007 tanggal 28 Aqustus 2007, perihal usulan verifikasi;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN TERTENTU.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan surveyor sebelum muat barang.

 

 

2.

Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor produk pertambangan tertentu.

 

 

3.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan.

 

 

4.

Dirjen Minerbapabum adalah Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

5.

Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

 

 

6.

Menteri adalah Menteri Perdagangan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan tertentu wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis.

 

 

(2)

Jenis produk pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebelum muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

(2)

Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

1.

penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai keabsahan administrasi dan teknis asal produk pertambangan;

 

 

 

2.

penentuan jumlah barang;

 

 

 

3.

penentuanjenis dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan

 

 

 

4.

waktu pengapalan dan pelabuhan muat.

 

 

(3)

Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pabean yang sudah menerapkannya.

 

 

(4)

Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk pertambangan tertentu yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada eksportir.

 

 

(5)

Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk pertambangan tertentu yang dilakukannya, Surveyor memungut irnbalan jasa yang diberikannya yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penetapan Surveyor oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Surveyor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

memiliki ijin usaha sebagai Surveyor;

 

 

 

b.

berpengalaman sebagai Surveyor atas produk pertambangan paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

 

 

 

c.

memiliki tenaga ahli dan peralatan serta laboratorium yang lengkap di wilayah yang sesuai dengan lingkup tuqasnya.

 

 

(2)

Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, perusahaan survey mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dengan melampirkan:

 

 

 

a.

fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS);

 

 

 

b.

fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

 

 

 

c.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

d.

keterangan wilayah kerja perusahaan, seperti alamat kantor pusat, kantor cabang dan lokasi laboratorium;

 

 

 

e.

keterangan jenis produk tambang yang sudah pernah diverifikasi;

 

 

 

f.

daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran 11;

 

 

 

g.

bukti kepemilikan laboratorium atau kerjasama penggunaan laboratorium; dan

 

 

 

h.

daftar peralatan/instrumen laboratorium dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.

 

 

(2)

Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Ekspor Produk lndustri dan Pertambangan dan Dirjen Minerbapabum dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, pada minggu pertama bulan berikutnya.

 

 

(3)

Surveyor wajib dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebacaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

 

 

(4)

Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas Laporan Surveyor (LS) sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) setiap bulannya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi dicabut apabila Surveyor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1):

 

 

a.

tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat (4) sebanyak 2 (dua) kalidalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau

 

 

b.

tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Dirjen Daglu.

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Mei 2008

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI PERDAGANGAN R.I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARI ELKA PANGESTU

 

peraturan/permd/14m-dagper52008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1