User Tools

Site Tools


peraturan:permd:11dagluper72008
           DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan
    Ekspor Produk Industri Kehutanan, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi
    Terhadap Perusahaan yang Telah Mendapat Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar
    Produk Industri Kehutanan (ETPIK);

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat:

1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 63 Tahun 2005;

2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang
    pengangkatan Pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perdagangan;

3.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006
    tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey;

4.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008
    tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG
            TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI TERHADAP PERUSAHAAN YANG
            TELAH MENDAPAT PENGAKUAN SEBAGAI EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK
            INDUSTRI KEHUTANAN (ETPIK).

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.  Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) adalah perusahaan industri
    kehutanan yang telah memperoleh pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

2.  Verifikasi adalah kegiatan untuk membuktikan, membandingkan dan menguji
    keabsahan dokumen, keberadaan perusahaan, aktivitas produksi dan ekspor sesuai
    dengan izin yang dimiliki oleh ETPIK.

3.  Surveyor adalah badan usaha yang telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
    yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan yang ditugaskan untuk melakukan
    verifikasi ETPIK.

            Pasal 2

(1) Ekspor produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Kententuan Ekspor
    Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK.

(2) Terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dapat
    dilakukan verifikasi.

            Pasal 3

(1) Verifikasi dilakukan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
    Departemen Perdagangan, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen
    Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen
    Kehutanan dan/atau oleh Surveyor Independen yang ditetapkan oleh Menteri
    Perdagangan;

(2) Dalam hal terdapat dugaan adanya ketidaksesuaian data yang tercantum pada
    dokumen saat pengajuan ETPIK, verifikasi dapat dilakukan oleh Pejabat Direktorat
    Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Direktorat Jenderal
    Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bina
    Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan;

(3) Dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah, maka pelaksanaan
    kegiatan verifikasi dapat dilakukan oleh Surveyor Independen setelah mendapat
    penunjukan oleh Menteri Perdagangan.

            Pasal 4

(1) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:

    a.  mengirimkan Daftar Isian kepada ETPIK dengan melampirkan surat
        pemberitahuan pelaksanaan verifikasi dari Departemen Perdagangan;

    b.  menerima Daftar Isian sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikirim paling
        lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum verifikasi dilaksanakan;

    c.  menerima Daftar Isian yang telah diisi dan dilengkapi oleh ETPIK; dan

    d.  melakukan survey lapangan untuk memastikan" kebenaran Daftar Isian yang
        disampaikan oleh ETPIK.

(2) Bentuk Daftar Isian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

            Pasal 5

Hal-hal yang diperiksa dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, terdiri dari:

1.  Aspek administrasi umum, meliputi:

    a.  keberadaan perusahaan;

    b.  tenaga kerja;

    c.  nilai investasi; dan

    d.  fasilitas produksi.

2.  Aspek administrasi legalitas, meliputi:

    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang
        membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    b.  izin industri;

    c.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

    d.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

    e.  Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.

3.  Aspek teknis, meliputi:

    a.  jenis, jumlah dan kapasitas produksi; dan

    b.  jenis, jumlah dan kondisi umum mesin.

4.  Aspek bahan baku dan produksi, meliputi:

    a.  rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku: jumlah, jenis dan asal sumber
        bahan baku; dan

    b.  rencana dan realisasi produksi.

5.  Aspek pemasaran, meliputi:

    a.  rencana dan realisasi pemasaran dalam negeri; dan

    b.  rencana dan realisasi pemasaran ekspor.

6.  Kewajiban pelaporan sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

            Pasal 6

Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh surveyor dapat didampingi oleh Pejabat dari
Departemen Perdagangan.

            Pasal 7

(1) Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi ETPIK (LHV ETPIK);

(2) Bentuk Laporan Hasil Verifikasi ETPIK (LHV ETPIK) yang dilakukan oleh Pejabat
    Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Direktorat
    Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian dan Direktorat Jenderal
    Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan adalah sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran II;

(3) Bentuk Laporan Hasil Verifikasi ETPIK (LHV ETPIK) yang dilakukan oleh Surveyor adalah
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

            Pasal 8

Hasil verifikasi ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan pertriwulan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Juli 2008.



Ditetapkan di   :   Jakarta
pada tanggal    :   28 Juli 2008

Direktur Jenderal,
Perdagangan Luar Negeri,
ttd,

Diah Maulida
peraturan/permd/11dagluper72008.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1