peraturan:permd:10m-dagper32009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan pengaturan kembali kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007; 11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT. Pasal 1 (1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri. (2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri. Pasal 2 Hasil ekspor (export proceed) dengan cara pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri. Pasal 3 (1) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB. (2) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib mencantumkan dalam PEB: a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya; dan b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada. Pasal 4 Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat nomor PEB, cara pembayaran, nomor rekening dan nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil pembayaran ekspor (export proceed) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini dan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 6 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang masih terikat dalam masa kontrak dengan pihak importir di luar negeri dapat meminta penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri sampai dengan 31 Agustus 2009 kepada Menteri Perdagangan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Interdep. (3) Tim Interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Perdagangan. Pasal 7 (1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk: a. ekspor atas barang komoditi CPO dan Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2009; b. ekspor atas barang komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2009. (2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional serta wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri mulai tanggal 1 April 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009. (3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB untuk: a. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mulai tanggal 1 April 2009; b. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mulai tanggal 1 September 2009. (4) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), mulai tanggal 1 April 2009 wajib mencantumkan pada PEB: a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya; dan b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada. Pasal 8 Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7. Pasal 10 Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 5 Maret 2009 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/10m-dagper32009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1