User Tools

Site Tools


peraturan:permd:09m-dagper22009

PERATURAN

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 09/M-DAG/PER/2/2009

PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **55 TAHUN 2008** tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) ;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **55 TAHUN 2008** tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

 

 

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

 

 

5.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

 

 

6.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

7.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

8.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

 

 

9.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

 

 

10.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;

 

 

11.

Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

1.

Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 23 Februari 2009 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode Maret 2009;

 

 

2.

Surat DirekturJenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 74/PP.220/G/2/2009 tanggal 23 Februari 2009 perihal Usulan HPE Periode Bulan Maret 2009 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya;

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.

 

 

(2)

Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 553,30 / MT.

 

 

(3)

Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Besarnya HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 berlaku terhitung dari tanggal 1 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2009
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum

 

ttd.

WIDODO

 

 

 

 

 

 

peraturan/permd/09m-dagper22009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1