PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 07/M‐DAG/PER/3/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN NOMOR 141/MPP/Kep/3/2002 TENTANG
NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka importasi barang untuk keperluan di bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi telah diberlakukan ketentuan peggunaan Angka Pengenal Importir Khusus (API‐K) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M‐DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);
b.
bahwa sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), pemilik API‐K sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur sebagai perusahaan yang dapat memiliki NPIK;
c.
bahwa diantara barang yang diimpor oleh KKKS sebagai pemilik API‐K, importasinya diwajibkan untuk menyertakan NPIK;
d.
bahwa sehubungan dengan hal‐hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk memperlancar arus barang impor yang memerlukan NPIK, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalamBidang Perdagangan Luar Negeri;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Preiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
3.
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republi Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M‐DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan enteri Perdagangan Nomor 34/M‐DAG/PER/8/2007;
7.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 92/M‐DAG/KEP/3/2007 tentang Pendelegasian Dan Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Pengakuan, Pendaftaran, Perizinan Atau Persetujuan Tertentu Di Bidang Ekspor Dan Impor;
8.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M‐DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 141/MPP/Kep/3/2002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Nomor Pengenal Importir Khusus disingkat NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu.
2.
Angka Pengenal Importir (Umum/Produsen/ Khusus/ Terbatas) disingkat API (U/P/K/T) adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor.
3.
Menteri adalah Menteri Perdagangan.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
5.
Direktur adalah Direktur Impor, Departemen Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir sesuai dengan bidang usahanya.
(2)
Perusahaan pemilik API dapat memiliki NPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan tembusan disampaikan kepada Direktur.
(3)
Permohonan oleh perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a.
API yang dimiliki, yaitu:
1)
API‐U,
2)
API‐P,
3)
API‐K, atau
4)
API‐T; dan
b.
Foto berwarna penanggungjawab perusahaan (latar belakang warna merah) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)
Direktur Jenderal menerbitkan NPIK atau menolak permohonan penerbitan NPIK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa berlaku NPIK selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya NPIK.
(6)
Bentuk NPIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPIK, untuk:
a.
Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b.
Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk Dan Bea‐Keluar‐Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;
d.
Barang pindahan;
e.
Barang contoh;
f.
Barang promosi;
g.
Impor sementara;
h.
Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
i.
Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengakut atau pelintas batas;
j.
Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke Indonesia;
k.
Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli diluar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada aat diekspor;
l.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
m.
Barang untuk keperluan badan International beserta pejabat yang bertugas di Indonesia; dan/atau
n.
barang kiriman yang tidak untuk diperdagangkan.
(2)
Khusus barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, hanya dapat diimpor setelah memperoleh persetujuan dari Direktur.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd.
MARI ELKA PANGESTU