User Tools

Site Tools


peraturan:permd:06m-dagper32006
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 06/M-DAG/PER/3/2006

                        TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005
            TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijaksanaan impor kendaraan bermotor
    bukan baru serta memberi kepastian usaha bagi perusahaan pemakai langsung dan perusahaan 
    rekondisi, maka dipandang perlu untuk memperjelas daftar kendaraan bermotor bukan baru yang 
    dapat diimpor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Perdagangan.

Mengingat :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor 
Bukan Baru;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU.


                        Pasal I

Daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 
Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 diubah sehingga menjadi daftar kendaraan bermotor 
bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal II

1.  a.  Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri 
        Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor 
        Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku.
    b.  Perizinan dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri 
        Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai 
        berakhirnya masa berlaku perizinan dan persetujuan impor tersebut.
2.  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/06m-dagper32006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1