User Tools

Site Tools


peraturan:permd:06m-dagper12007
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007

                        TENTANG

             VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri keramik nasional, mencipatakan iklim usaha
    yang lebih kondusif dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen perlu dilakukan verifikasi atau
    penelusuran teknis terhadap keramik yang akan diimpor ke Indonesia;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur mengenai verifikasi atau
    penelusuran teknis impor keramik;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah
    diubah dan ditambah;
2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
    Republik Indonesia Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi
    Impor;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40/MPP/Kep/1/2003
    tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/12/2006;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Verifikasi atau penelusuran teknis impor yang selanjutnya disebut verifikasi adalah pemeriksaan yang
    dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang impor.
2.  Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang
    termasuk dalam Bab 69 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
3.  Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri
    Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor keramik.
4.  Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut diproduksi.
5.  Menteri adalah Menteri Perdagangan.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.


                        Pasal 2

Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib dilakukan verifikasi
sebelum muat barang.


                        Pasal 3

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
    b.  memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
    a.  Uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif HS;
    b.  Jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per jenis barang;
    c.  Data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan
    d.  Waktu pengalan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk
    digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan
    Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor
    Pelayanan Bea dan cukai yang sudah menerapkannya.
(5) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan, sebagai hasil verifikasi dalam bentuk segel pada kemasan
    angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada
    barang atau kemasan angkutan jenis lainnya.
(6) Atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa
    yang diberikannya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.


                        Pasal 4

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai 
kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Departemen 
Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian
dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.


                        Pasal 5

Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap :
a.  Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b.  Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; atau
c.  barang pindahan.


                        Pasal 6

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaaan pabean.


                        Pasal 7

(1) Perusahaan atau importir pelaksana impor keramik yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini
    dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lainnya sesuai
    dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keramik yang pelaksanaan impornya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
    wajib dieskpor kembali atas biaya importir yang bersangkutan.
(3) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi berupa 
    pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi.


                        Pasal 8

Perusahaan yang melaksanakan impor setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih dapat melaksanakan
impor keramik tanpa dikenakan kewajiban verifikasi, dengan ketentuan barang impor harus sudah tiba 
dipelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, yang
dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1) sesuai dengan
kepabeanan yang berlaku.


                        Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/06m-dagper12007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1