User Tools

Site Tools


peraturan:permd:04dagluper62009
           DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Menimbang:

bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan ketentuan ekspor beras
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat:

1.  Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon
    I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;

2.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/PER/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

3.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan
    Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009;

4.  Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03/DAGLU/PER/4/2009
    Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    13/M-DAG/PER/4/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG
            PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR
            NEGERI NOMOR 03/DAGLU/PER/4/2009 TENTANG PETUNJUK
            PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
            13/M-DAG/PER/4/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
            PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN
            IMPOR DAN EKSPOR BERAS.

            Pasal I

Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:

            "Pasal 9

(1) Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor setiap
    pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    8 ayat (3) untuk beras kategori medium.

(2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan
    menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor untuk setiap pengapalan/pershipment
    terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk beras
    kategori premium.

(3) Penerbitan Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
    secara lengkap dan benar.

(4) Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk beras kategori
    premium berlaku untuk masa waktu 30 (tiga puluh) hari dan diterbitkan selama musim
    panen beras yang ditetapkan dalam rapat Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok,
    sedangkan untuk Surat Persetujuan Ekspor Beras Ketan Pulut dan beras yang diolah
    secara pengolahan organik dapat diterbitkan sepanjang tahun dan Surat Persetujuan
    Ekspor berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan.

            Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   1 Juni 2009

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd,

Diah Maulida
peraturan/permd/04dagluper62009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1