PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/M-DAG/PER/2/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR **02/M-DAG/PER/1/2008** TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE)
ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor **02/M-DAG/PER/1/2008** tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **92/PMK.02/2005** tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **09/PMK.011/2008** maka dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor **02/M-DAG/PER/1/2008** tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
4.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.
Pasal I
Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor **02/M-DAG/PER/1/2008** Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MARI ELKA PANGESTU