User Tools

Site Tools


peraturan:permd:03dagluper42009
           DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan ekspor beras sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor
Beras, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat:

1.  Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon
    I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;

2.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan
    Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009;

3.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/PER/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah,
    terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG
            PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
            13/M-DAG/PER/4/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
            PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN
            IMPOR DAN EKSPOR BERAS.

            Pasal 1

Beras yang dapat diekspor meliputi:

a.  Jenis Beras Berkulit dalam hal ini Padi atau Gabah dengan pos tarif/HS 1006.10.00.00
    khusus untuk keperluan benih;

b.  Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 dan Jenis
    Beras Lain-lain (Non Beras Wangi) dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00; dan

c.  Jenis Beras Ketan Pulut dengan pos tarif/HS 1006.30.30.00.

            Pasal 2

Kualitas beras berdasarkan tingkat kepecahan:

a.  paling tinggi 5% dikategorikan sebagai beras premium; dan

b.  diatas 5% sampai dengan 25% dikategorikan sebagai beras medium.

            Pasal 3

(1) Jenis beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dengan kategori
    beras premium dapat diekspor oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan
    Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Swasta.

(2) Jenis beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dengan kategori
    beras medium hanya dapat diekspor oleh Perusahaan Umum BULOG.

(3) Jenis beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dapat diekspor oleh setiap
    perusahaan.

            Pasal 4

(1) Jenis Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai aroma wangi (aromatik)
    seperti Pandan Wangi, Mentik Wangi dan Sintanur, baik beras organik maupun
    non-organik yang termasuk kategori beras premium.

(2) Jenis Beras Non Wangi dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 huruf b tidak mempunyai aroma wangi seperti Ciherang, Siam, Rojo Lele,
    Cisadane, Merah, Hitam dan Adan, baik beras organik maupun non-organik yang
    termasuk kategori beras premium.

            Pasal 5

(1) Jumlah beras yang dapat diekspor pada tahun 2009 untuk jenis beras sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dengan kualitas kategori beras premium
    sebesar 100.000 (seratus ribu) ton yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi
    Pangan Pokok.

(2) Jenis beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dengan kualitas
    kategori beras medium dapat diekspor apabila persediaan beras di dalam negeri telah
    memenuhi kebutuhan nasional yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan
    Pokok.

(3) Jenis beras ketan pulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dapat diekspor
    sesuai dengan permintaan pasar di luar negeri.

            Pasal 6

(1) Alokasi ekspor beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk setiap
    perusahaan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh
    unsur Departemen Pertanian dan Departemen Perdagangan.

(2) Alokasi ekspor beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk Perusahaan
    Umum BULOG ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan
    oleh unsur Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Departemen Pertanian
    dan Departemen Perdagangan.

(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dibahas oleh instansi terkait dalam hal ini Kelompok Kerja Perberasan yang dibentuk
    oleh Menteri Pertanian digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian
    rekomendasi oleh:

    a.  Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk untuk kategori beras premium;
        atau

    b.  Tim Koordinasi Stabilitas Pangan Pokok untuk kategori beras medium.

            Pasal 7

(1) Jenis beras ketan pulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebelum
    diekspor, apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu
    oleh unsur Departemen Pertanian dan Departemen Perdagangan.

(2) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
    bahan pertimbangan pemberian rekomendasi oleh Menteri Pertanian atau pejabat
    yang ditunjuk.

            Pasal 8

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (3) dapat
    melakukan ekspor beras setelah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau Pasal 7 ayat (2) dan mendapatkan persetujuan
    ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri
    Perdagangan.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat melakukan ekspor
    beras setelah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
    (3) huruf b dan mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.

(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh
    persetujuan ekspor dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
    Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan:

    a.  fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

    b.  fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

    c.  rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk untuk kategori
        beras premium dan jenis beras ketan pulut, atau rekomendasi dari Tim
        Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok untuk kategori beras medium.

(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan:

    a.  Identitas perusahaan;

    b.  Varietas dan Jenis beras;

    c.  Tingkat kepecahan beras;

    d.  Volume beras yang diekspor;

    e.  Pelabuhan muat;

    f.  Negara tujuan;

    g.  Waktu pengapalan; dan

    h.  Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di Luar Negeri.

            Pasal 9

(1) Menteri Perdagangan atau Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama
    Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor setiap
    pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    8 ayat (3) untuk beras kategori premium dan beras ketan pulut.

(2) Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor setiap
    pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    8 ayat (3) untuk beras kategori medium.

(3) Penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
    lengkap dan benar.

(4) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama
    30 hari sejak diterbitkan.

            Pasal 10

(1) Beras yang diekspor harus dikemas dengan jumlah berat maksimum 50 kg (lima puluh
    kilogram) untuk setiap kemasan.

(2) Pada kemasan wajib dicantumkan keterangan:

    a.  identitas perusahaan (nama dan alamat eksportir);

    b.  diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia;

    c.  tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken); dan d. jenis/varietas dan
        volume beras.

            Pasal 11

(1) Setiap pelaksanaan ekspor beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau
    penelusuran teknis di pelabuhan muat.

(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Surveyor dapat memungut imbalan jasa pelaksanaan verifikasi atau penelusuran
    teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari eksportir yang besarannya
    ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat dan kepatutan.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ekspor beras,
    mengenai:

    a.  identitas perusahan (nama dan alamat eksportir);

    b.  pencantuman tulisan pada kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        ayat (2);

    c.  tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken);

    d.  jenis/varietas dan volume beras;

    e.  pelabuhan muat; dan

    f.  negara tujuan.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh surveyor
    dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen
    pelengkap kepabeanan yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean
    ekspor.

            Pasal 12

(1) Perusahaan yang telah mendapat persetujuan ekspor untuk jenis sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 1 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor beras
    secara tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan disampaikan kepada
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pertanian.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, paling
    lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

            Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   6 April 2009

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd,

Diah Maulida
peraturan/permd/03dagluper42009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1