peraturan:permd:02m-dagper12010
Nomor : 02/M-DAG/PER/1/2010 Tanggal : 26-01-2010 Perihal : Lamp : PER02MDAGPER1.10.PDF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) nasional, perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008; 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23/M-DAG/PER/6/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil. (2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan bakunya merupakan TPT asal impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. (3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. (4) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di Kawasan Berikat oleh Surveyor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 948/M-DAG/KEP/7/2009 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil. 2. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 Januari 2010 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/02m-dagper12010.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1