User Tools

Site Tools


peraturan:permd:02m-dagper12009
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka upaya menjaga stabilitas pengadaan dan harga minyak goreng
    di dalam negeri, perlu memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
    Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana;

b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
    Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009,
    serta untuk mendukung ketersediaan minyak goreng dalam negeri, perlu mengatur
    lebih lanjut mengenai minyak goreng sawit kemasan sederhana.

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4266);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4920);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.011/2008 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan
    Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka
    Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil Untuk
    Tahun Anggaran 2009;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.011/2008 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng
    Sawit Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009;

5.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana terakhir
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    34/M-DAG/PER/8/2007;

Memperhatikan:

Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Kebijakan Pangan Strategis berupa Beras,
Gula, Minyak Goreng, dan Jagung tanggal 9 Desember 2008 pada Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG MINYAK GORENG SAWIT
            KEMASAN SEDERHANA.

            Pasal 1

(1) Minyak goreng sawit kemasan sderhana adalah minyak goreng sawit curah yang
    dikemas dengan merek MINYAKITA yang diproduksi oleh produsen sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    231/PMK.011/2008.

(2) Merek MINYAKITA adalah merek untuk minyak sawit kemasan sederhana yang dimiliki
    oleh Departemen Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
    yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
    Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(3) Desain dan psesifikasi kemasan minyak goreng sawit sederhana dengan
    menggunakan merek MINYAKITA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
    Menteri ini.

(4) Setiap Produsen minyak goreng sawit yang akan menggunakan merek MINYAKITA
    sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib mendaftarkan kepada Departemen
    Perdagangan.

            Pasal 2

(1) Produsen sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) dapat menyalurkan minyak goreng
    sawit kemasan sederhana dengan merek MINYAKITA kepada masyarakat secara
    langsung atau melalui Distributor dan/atau Pengecer.

(2) Sebelum menyalurkan minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Produsen wajib mendapatkan ijin edar berupa nomor MD dari Badan Pengawasan
    Obat dan Makanan.

            Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan
sederhana oleh Produsen sebagai Pengusaha Kena Pajak Ditanggung Pemerintah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

            Pasal 4

(1) Produsen yang tidak mendaftarkan untuk program minyak goreng kemasan sederhana
    di Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilarang
    menggunakan dan mengedarkan merek MINYAKITA.

(2) Produsen yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan atau hal-hal teknis dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.

            Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   19 Januari 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/02m-dagper12009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1