peraturan:permd:02m-dagper12009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka upaya menjaga stabilitas pengadaan dan harga minyak goreng di dalam negeri, perlu memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009, serta untuk mendukung ketersediaan minyak goreng dalam negeri, perlu mengatur lebih lanjut mengenai minyak goreng sawit kemasan sederhana. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil Untuk Tahun Anggaran 2009; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; Memperhatikan: Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Kebijakan Pangan Strategis berupa Beras, Gula, Minyak Goreng, dan Jagung tanggal 9 Desember 2008 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA. Pasal 1 (1) Minyak goreng sawit kemasan sderhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA yang diproduksi oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008. (2) Merek MINYAKITA adalah merek untuk minyak sawit kemasan sederhana yang dimiliki oleh Departemen Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Desain dan psesifikasi kemasan minyak goreng sawit sederhana dengan menggunakan merek MINYAKITA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (4) Setiap Produsen minyak goreng sawit yang akan menggunakan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib mendaftarkan kepada Departemen Perdagangan. Pasal 2 (1) Produsen sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) dapat menyalurkan minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan merek MINYAKITA kepada masyarakat secara langsung atau melalui Distributor dan/atau Pengecer. (2) Sebelum menyalurkan minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib mendapatkan ijin edar berupa nomor MD dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana oleh Produsen sebagai Pengusaha Kena Pajak Ditanggung Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Produsen yang tidak mendaftarkan untuk program minyak goreng kemasan sederhana di Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilarang menggunakan dan mengedarkan merek MINYAKITA. (2) Produsen yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Ketentuan pelaksanaan atau hal-hal teknis dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Januari 2009 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu
peraturan/permd/02m-dagper12009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1