User Tools

Site Tools


peraturan:permd:02dagluper32009
            DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang:

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter
    of Credit, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat:

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara
    Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

5.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

6.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009
    Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG
            PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
            NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB
            MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.

            Pasal 1

(1) Hasil ekspor barang (export proceed) dengan cara pembayaran Letter of Credit atau
    dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang komoditi Crude Palm Oil (CPO),
    Produk Pertambangan dan komoditi Kopi, Kakao dan Karet wajib disalurkan dan
    diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri.

(2) Bank Devisa Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank
    yang melakukan kegiatan devisa di wilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan
    Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Perbankan.

            Pasal 2

(1) Eksportir yang telah terikat kontrak dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan
    cara pembayaran dan/atau penyaluran hasil ekspor (export proceed) dapat
    mengajukan permohonan penundaan kewajiban penggunaan cara pembayaran
    dengan Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri.

(2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
    Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan
    melampirkan:

    a.  fotokopi kontrak; dan

    b.  rekapitulasi laporan realisasi ekspor dari kontrak yang bersangkutan baik yang
        telah terealisasi maupun belum terealisasi ekspornya sebagaimana tercantum
        dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Penyampaian permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima
    oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
    sebelum tanggal 31 Agustus 2009.

(4) Permohonan penundaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    disetujui oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar
    Negeri berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Tim Interdep yang dibentuk
    oleh Menteri Perdagangan;

(5) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan surat persetujuan atau
    penolakan penundaan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit
    paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

            Pasal 3

Eksportir yang diberikan persetujuan penundaan dari kewajiban menggunakan cara
pembayaran Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) wajib mencantumkan pada PEB:

a.  cara pembayaran yang digunakan;

b.  nomor dan tanggal dokumen pembayaran apabila ada; dan

c.  nomor dan tanggal surat persetujuan penundaan kewajiban menggunakan cara
    pembayaran Letter of Credit.

            Pasal 4

(1) Hasil ekspor barang (export proceed) yang dilakukan oleh eksportir yang terikat
    kontrak yang memuat ketentuan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1), wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri mulai
    tanggal 1 April 2009.

(2) Hasil ekspor barang (export proceed) yang dilakukan oleh eksportir yang terikat
    kontrak yang memuat ketentuan penyaluran hasil ekspor (export proceed)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disalurkan dan diterima melalui
    Bank Devisa Dalam Negeri mulai tanggal 1 September 2009.

            Pasal 5

(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang komoditi Crude Palm Oil (CPO), Produk
    Pertambangan, dan komoditi Kopi, Kakao serta Karet wajib menyampaikan laporan
    realisasi ekspor yang sudah atau belum dilakukan terhitung sejak tanggal 1 April 2009,
    sesuai dengan data ekspor secara lengkap dan benar.

(2) Laporan realisasi ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur
    Jenderal Perdagangan Luar Negeri, untuk komoditi:

    a.  CPO, Kopi, Kakao, dan Karet dengan alamat: [email protected]

    b.  Produk pertambangan dengan alamat: [email protected].

(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II
    Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan
    pengecekan di lapangan atas kelengkapan dan kebenaran laporan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Berdasarkan hasil pengecekan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
    Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat menerbitkan surat penangguhan ekspor
    kepada eksportir apabila tidak memenuhi kewajiban:

    a.  cara pembayaran menggunakan Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam
        Negeri untuk komoditi CPO dan Produk Pertambangan yang nilai ekspor dalam
        setiap PEB diatas 1.000.000 (satu juta) Dollar Amerika Serikat mulai 1 April
        2009 dan untuk komoditi Kakao, Karet dan Kopi mulai 1 September 2009;

    b.  menyalurkan hasil ekspor melalui Bank Devisa Dalam Negeri;

    c.  mencantumkan pada PEB cara pembayaran Letter of Credit atau cara
        pembayaran lainnya bila ada;

    d.  mencantumkan pada PEB nomor dan tanggal Letter of Credit atau nomor dan
        tanggal dokumen pembayaran lainnya bila ada;

    e.  menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap bulan sesuai dengan waktu
        yang ditetapkan;

    f.  menyampaikan laporan realisasi ekspor secara lengkap dan benar.

            Pasal 7

(1) Penangguhan ekspor terhadap eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
    (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pelaksanaan
    ekspor berikutnya secara tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penangguhan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut oleh
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri apabila eksportir telah memenuhi
    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri secara tertulis kepada Eksportir untuk ekspor berikutnya
    dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya bukti
    pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

            Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   13 Maret 2009

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd,

Diah Maulida

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Perdagangan R.I;
2.  Menteri Keuangan R.I;
3.  Menteri Pertanian R.I;
4.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral R.I;
5.  Gubernur Bank Indonesia;
6.  Asosiasi terkait.
peraturan/permd/02dagluper32009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1