User Tools

Site Tools


peraturan:permd:01m-dagper12008
           PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2008

                        TENTANG

            KETENTUAN IMPOR LIQUEFIED PETROLEUM GAS/LPG DAN TABUNG LPG 3 KILOGRAM

                    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka pengamanan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program 
    konversi penggunaan minyak tanah ke gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) yang diperuntukan bagi 
    keperluan rumah tangga dan usaha mikro, perlu mengatur mengenai ketentuan impor LPG dan tabung 
    LPG 3 kilogram;
b.  bahwa pengadaan LPG dan tabung LPG 3 kilogram untuk program konversi penggunaan minyak tanah 
    ke gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) dapat dilakukan melalui impor, apabila produksi dalam 
    negeri tidak mencukupi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat : 

1.  Bedrijfsreglementrings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3274);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing 
    The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3564);
4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4661);
5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
    Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3821);
7.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
8.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4152);
9.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4020);
10.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan 
    Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
    103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
11.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung 
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
12.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
13.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
14.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, 
    dan Penetapan Harga Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
    tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
17.     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 
    tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar;
18.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
19.     Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, 
    Pembinaan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
20.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi 
    Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang 
    dan Jasa yang diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan 
    Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007;
21.     Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka 
    Pengenal Importir (API);
22.     Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 92/M-IND/PER/11/2007 tentang 
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib;
23.     Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 93/M-IND/PER/11/2007 tentang Penunjukan 
    Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar 
    Nasional Indonesia Secara Wajib Terhadap 5 (lima) Produk Industri;
24.     Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 021 Tahun 2007 tentang 
    Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
25.     Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3175/K/12/MEM/2007 
    tentang Penugasan PT. Pertamina (Persero) dan Penetapan Daerah Tertentu Dalam Penyediaan dan 
    Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 koligram Tahun 2007;

Memperhatikan :

1.  Nota Kesepakatan Departemen Perindustrian dan Kementerian Negara BUMN Nomor 
    522/M-IND/12/2005 dan Nomor 581/MBU/2005 tentang Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam 
    Negeri;
2.  Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3249/26/MEM/2006 tanggal 31 Agustus 2006 
    perihal Hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang Dipim Diversifikasi Minyak Tanah ke LPG; 
3.  Surat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor 20/WP/9/2006 tanggal 1 September 2006 perihal 
    Konversi Pemakaian Minyak Tanah ke LPG;
4.  Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1971/26/MEM.M/2007 tanggal 22 Mei 2007 
    perihal Penugasan Pelaksanaan Program Pengalihan Penggunaaan Minyak Tanah ke LPG;
5.  Hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada tanggal 5 Nopember 2007 tentang Program Pengalihan 
    Minyak Tanah menjadi LPG dan Upaya Menghidupkan Sektor Riil;
6.  Hasil Rapat di kantor Wakil Presiden tanggal 8 Nopember 2007 perihal Percepatan Program Konversi 
    Minyak Tanah ke Gas;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR LPG DAN TABUNG LPG 3 KILOGRAM.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan 
    tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya 
    terdiri dari propana, butana, atau campuran keduanya yang termasuk ke dalam Pos Tarif/HS. 2711. 
    (gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya), Pos Tarif/HS. 2711.11.00.00 (gas alam), Pos Tarif/HS. 
    2711.12.00.00 (propana), dan Pos Tarif/HS. 2711.13.00.00 (butana).
2.  Tabung LPG 3 kilogram yang selanjutnya disebut tabung LPG 3 kg adalah kemasan untuk gas dibawah 
    tekanan atau gas cair dari besi atau baja dengan kapasitas/berat isi 3 kilogram yang termasuk ke dalam 
    Pos Tarif ex. HS 7311.00.91.00.
3.  Importir adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapat penugasan pemerintah untuk 
    melakukan importasi LPG dan tabung LPG 3 kg yang digunakan khusus dalam rangka program konversi
    penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 kg.
4.  Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang memberikan penjelasan 
    secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
5.  Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
6.  Dirjen Migas adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya 
    Mineral.
7.  Dirjen ILMTA adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen 
    Perindustrian.
8.  Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.


                        Pasal 2

(1)     Importir yang akan melakukan importasi LPG harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri 
    melalui Dirjen Daglu dengan menggunakan format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran I Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
    a.  Izin Usaha Niaga Umum LPG;
    b.  Angka Pengenal Importir (API);
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  Nomor Induk Kepabeanan (NIK);dan
    e.  Rekomendasi dari Dirjen Migas.
(2)     Importir yang akan melakukan importasi tabung LPG 3 kg harus mengajukan permohonan tertulis 
    kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan menggunakan format surat permohonan sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai 
    berikut :
    a.  Penugasan dari pemerintah;
    b.  Angka Pengenal Importir (API);
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  Nomor Induk Kepabeanan (NIK);dan
    e.  Rekomendasi dari Dirjen ILMTA.
(3)     Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan LPG dan tabung LPG 3 kg, Pemerintah dapat 
    menugaskan perusahaan lain sebagai importir selain importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
    ayat (2) dan perusahaan yang bersangkutan harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) dan ayat (2).


                        Pasal 3

(1)     Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum melaksanakan importasi LPG dan/atau tabung 
    LPG 3 kg harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Menteri berdasarkan rekomendasi 
    dari :
    a.  Dirjen Migas, untuk importasi LPG;atau
    b.  Dirjen ILMTA, untuk importasi tabung LPG 3 kg.
(2)     Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan tentang jenis barang, jumlah, 
    dan waktu pengimporan.


                        Pasal 4

Produk tabung LPG 3 kg yang diimpor wajib memenuhi standar mutu/spesifikasi teknis sesuai dengan 
penerapan SNI.


                        Pasal 5

(1)     Importir yang telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi impor LPG 
    secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan tembusan kepada Dirjen Migas melalui 
    Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas paling lambat tanggal 15 (lima belas) hari berikutnya dari setiap 
    bulan realisasi pelaksanaan impor.
(2)     Importir yang telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi impor tabung 
    LPG 3 kg secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan tembusan kepada Dirjen ILMTA
    melalui Direktur Industri Logam paling lambat tanggal 15 (lima belas) hari berikutnya dari setiap bulan 
    realisasi pelaksanaan impor.


                        Pasal 6

Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai 
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan atau hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih 
lanjut oleh Dirjen Daglu.


                        Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU
peraturan/permd/01m-dagper12008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1