User Tools

Site Tools


peraturan:perla:kep144kmaskiviii2007
                  KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR KEP 144/KMA/SKIVIII/2007 

                        TENTANG 

                 KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN 

                    KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 

a.  bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan 
    akuntablitas penyelenggaraan peradilan; 
b.  bahwa untuk menjamin agar hal tersebut huruf a dapat terlaksana sebagaimana mestinya, perlu diatur 
    dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004; 
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 
    Nomor 5 Tahun 2004. 


                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan: 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di pengadilan. 

                
                        BAB I 
                       KETENTUAN UMUM 

                        Pasal 1 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 
1.  "Informasi" adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu 
    dalam bentuk atau format apapun; 
2.  "Pemohon" adalah orang yang mengajukan permohonan informasi kepada pejabat Pengadilan; 
3.  "Orang" adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum; 
4.  "Pengadilan" adalah Pengadilan seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan, kecuali secara tegas 
    dinyatakan lain; 
5.  "Hakim" adalah hakim seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan; 
6.  "Pegawai" adalah pegawai negeri yang ditempatkan di Pengadilan dan mendapatkan gaji atau honor 
    dari negara. 


                        BAB II 
                   HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN PENGADILAN 

                          Bagian Pertama 
                Hak Masyarakat atas Informasi Pengadilan 

                        Pasal 2 

Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 


                           Bagian Kedua 
                Standar Pelayanan dan Pendokumentasian 

                        Pasal 3 

(1)     Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. 
(2)     Pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permohonan 
    informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh 
    publik. 


                        Pasal 4 

(1)     Setiap Pengadilan memiliki penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi. 
(2)     Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada pada Ketua Pengadilan. 
(3)     Pada Mahkamah Agung, penanggungjawab adalah : 
    a.  Panitera, dalam hal informasi yang berhubungan dengan perkara; 
    b   Sekretaris, dalam hal informasi yang berhubungan dengan non perkara. 
(4)     Petugas informasi dan dokumentasi adalah pegawai yang ditunjuk penanggung jawab untuk 
    memberikan pelayanan informasi kepada publik. 
(5)     Fungsi petugas informasi dan dokumentasi dapat dilaksanakan oleh pegawai Pengadilan yang telah ada 
    selama beban kerjanya memungkinkan, kecuali pada Mahkamah Agung akan ditunjuk petugas khusus. 


                        Pasal 5 

(1)     Penanggungjawab bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi yang memadai 
    di lingkungan Pengadilan masing-masing. 
(2)     Petugas informasi dan dokumentasi bertugas: 
    a.  menyimpan, memelihara serta mengelola informasi secara utuh dan baik; dan 
    b.  memberikan pelayanan informasi kepada Pemohon secara cepat, sederhana dan biaya ringan. 


                        BAB III 
                  INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN PENGADILAN 

                          Bagian Pertama 
                 Jenis Informasi Yang Harus Diumumkan 

                        Pasal 6 

(1)     Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi : 
    a.  gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi : fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur 
        organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan 
        non Hakim; 
    b.  gambaran umum proses beracara di Pengadilan; 
    c.  hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; 
    d.  biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak 
        kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; 
    e.  putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
    f.  putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang 
        belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. 
    g.  agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; 
    h.  agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat 
        Kasasi; 
    i.  mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; 
    j.  hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan. 
(2)     Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah: 
    a.  korupsi; 
    b.  terorisme; 
    c.  narkotika/psikotropika; 
    d.  pencucian uang; atau 
    e.  perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan. 
(3) Informasi yang harus diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) 
    adalah: 
    a.  Peraturan Mahkamah Agung; 
    b.  Surat Edaran Mahkamah Agung; 
    c.  Yurisprudensi Mahkamah Agung; 
    d.  laporan tahunan Mahkamah Agung; 
    e.  rencana strategis Mahkamah Agung; 
    f.  pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai. 


                           Bagian Kedua 
                    Tata Cara Pengumuman Informasi 

                        Pasal 7 

(1)     Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, d, g, h, i dan j 
    dilakukan dengan menempatkan pada papan pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula 
    menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan 
    kemampuan anggaran Pengadilan; 
(2)     Dalam hal pengadilan memiliki situs, pengumuman informasi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) 
    huruf e dan f dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam situs Pengadilan yang bersangkutan; 
(3)     Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan cara 
    memasukkan ke dalam situs Mahkamah Agung. 


                        Pasal 8 

Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas saksi korban sebelum memasukkan salinan 
putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang 
berkenaan dengan perkara-perkara : 
a.  tindak pidana kesusilaan; 
b.  tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga; 
c.  tindak pidana yang menurut Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban identitas saksi dan 
    korbannya harus dilindungi; 
d.  tindak pidana lain yang menurut hukum persidangan dilakukan secara tertutup. 


                        Pasal 9 

Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak 
terkait sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana 
dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkara-perkara : 
a.  perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; 
b.  pengangkatan anak; 
c.  wasiat; 
d.  perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan 
    secara tertutup. 


                        Pasal 10 

Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas korban, 
terdakwa atau terpidana sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs 
sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3). 


                        Pasal 11 

Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan 10 dilakukan dengan cara sebagaimana 
dimuat dalam bagian Lampiran Keputusan ini. 


                        Pasal 12 

Ketua Pengadilan dapat menetapkan bahwa putusan atau penetapan Pengadilan dalam perkara-perkara 
sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan 10 tidak dapat dipublikasikan jika diyakini upaya pengaburan identitas 
tidak akan mencegah diketahuinya identitas pihak yang berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau 
terpidana. 


                        Pasal 13 

Apabila terjadi perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pengadilan yang 
bersangkutan segera mengumumkan perubahan atau penambahan informasi tersebut. 


                        BAB IV 
                INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK 

                          Bagian Pertama 
                         Umum 

                        Pasal 14 

Informasi sebagaimana diatur dalam bab ini adalah informasi terbuka dan dapat diakses secara langsung oleh 
publik melalui petugas informasi dan dokumentasi tanpa perlu meminta persetujuan dari pejabat 
penanggungjawab, kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya. 


                             Bagian Kedua 
                    Informasi tentang Perkara 

                        Pasal 15 

Informasi perkara yang terbuka adalah : 
a.  putusan dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum 
    berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); 
b.  tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara; 
c.  data statistik perkara. 


                        Pasal 16 

Selain perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), fotokopi salinan putusan dan penetapan 
Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat diberikan untuk keperluan resmi lembaga negara, 
keperluan penelitian atau keperluan lain yang dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan. 


                        Pasal 17 

(1) Sebelum memberikan fotokopi putusan dan penetapan pengadilan kepada Pemohon, petugas informasi 
    dan dokumentasi harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi, 
    korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 
    9 dan 10. 
(2)     Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara menghitamkan 
    bagian informasi tersebut sehingga tidak dapat dibaca. 


                            Bagian Ketiga 
                       Informasi tentang Pengawasan 

                        Pasal 18 

(1)     Informasi pengawasan yang terbuka adalah informasi mengenai : 
    a.  langkah yang tengah dilakukan Pengadilan tentang proses pemeriksaan dugaan pelanggaran 
        yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik; 
    b.  data statistik meliputi: 
        1)  jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilapor masyarakat atau ditemui 
            oleh Pengadilan sendiri; 
        2)  jumlah laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti; 
        3)  jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi sanksi beserta jenis pelanggaran dan jenis 
            sanksi yang dijatuhkan. 
(2)     Bagian tertentu dari informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang memuat identitas 
    pelapor, korban atau saksi harus dikaburkan. 


                           Bagian Keempat 
                 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, 
                    Kepegawaian dan Keuangan 

                        Pasal 19 

Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan Pengadilan yang terbuka adalah : 
a.  pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan; 
b.  hasil penelitian yang disusun Pengadilan; 
c.  profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, sejarah karir/posisi, sejarah pendidikan, serta 
    penghargaan yang diterima; 
d.  tahapan dan waktu proses rekrutmen Hakim dan Pegawai; 
e.  data statistik jumlah dan penyebaran Hakim. 


                        Pasal 20 

Pihak-pihak yang berperkara dapat mengakses informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau 
penggunaan uang perkara. 


                            Bagian Kelima 
                        Lain-lain 

                        Pasal 21 

Termasuk informasi terbuka adalah informasi yang selama ini sudah dapat diakses publik melalui publikasi 
Pengadilan. 


                        Pasal 22 

(1)     Selain informasi yang harus dibuat agar diketahui umum dan informasi terbuka sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan ini, informasi lain hanya dapat diakses publik dengan ijin penanggungjawab. 
(2)     Pejabat Penanggung Jawab dapat memberikan ijin memberikan suatu informasi sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) sepanjang informasi tersebut tidak akan merugikan : 
    a.  privasi seseorang; 
    b.  kepentingan komersial seseorang atau badan hukum; 
    c.  upaya penegakan hukum; 
    d.  proses penyusunan kebijakan; 
    e.  pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia; 
    f.  ketahanan ekonomi nasional. 


                        BAB V 
                    TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI 

                           Bagian Pertama 
                      Permohonan, Pencarian, Verifikasi 
                         dan Pemberitahuan Informasi 

                        Pasal 23 

a.  Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs 
    Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan. 
b.  Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. 


                        Pasal 24 

Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan 
kepada Pengadilan Tingkat Pertama. 


                        Pasal 25 

(1)     Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) 
    hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 
(2)     Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi : 
    a.  ada atau tidak informasi yang dimohonkan; 
    b.  diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; 
(3)     Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan. 
(4) Dalam hal permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula 
    biaya yang diperlukan. 


                        Pasal 26 

(1)     Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan sebagaimana 
    dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon: 
    a.  ber-volume besar; atau 
    b.  tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan 
        dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab. 
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja 
    untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk 
    Mahkamah Agung. 


                            Bagian Kedua 
                          Maya 

                        Pasal 27 

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan 
oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum. 


                             Bagian Ketiga 
                       Salinan dan Pemberian Informasi 

                        Pasal 28 

(1)     Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah 
    Pemohon membayar biaya. 
(2) Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal 
    informasi yang hendak disalin : 
    a.  ber-volume besar; atau 
    b.  sedang dalam proses pembuatan. 
(3)     Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak dapat lebih 
    dari 3 (tiga) hari kerja. 
(4) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan sesuai 
    waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan. 
(5)     Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan 
    ke Pemohon. 


                           Bagian Keempat 
                           Prosedur Cepat 

                        Pasal 29 

Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 tidak diperlukan apabila : 
a.  informasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut; 
b.  informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar, sedang dalam 
    proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan penanggungjawab; 
c.  pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi. 


                         BAB VI 
                              KEBERATAN 

                           Bagian Pertama 
                          Dasar Keberatan 

                        Pasal 30 

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal : 
a.  permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik; 
b.  tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6; 
c.  permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; 
d.  pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau 
e.  informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini. 


                             Bagian Kedua 
                         Prosedur Keberatan 

                        Pasal 31 

(1)     Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari 
    kerja setelah terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. 
(2)     Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh penanggungjawab 
    pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka keberatan diajukan 
    ke penanggungjawab pada Mahkamah Agung. 


                        Pasal 32 

Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan 
tersebut. 


                        BAB VII 
                    PEMANFAATAN INFORMASI 

                        Pasal 33 

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan 
ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum. 


                        BAB VIII 
                         SANKSI 

                        Pasal 34 

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak 
benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif. 


                        BAB IX 
                       KETENTUAN PENUTUP 

                        Pasal 35 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 




Ditetapkan Di Jakarta, 
Pada Tanggal 28 Agustus 2007 
KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI 

Ttd. 

BAGIR MANAN
peraturan/perla/kep144kmaskiviii2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1